Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Tersandung Narkoba Lolos caleg, IMSU: Ini Bermasalah

  • Bagikan

Nusawarta.id – Labuhanbatu Sumut. Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara angkat bicara, mereka sesalkan perihal oknum anggota DPRD Labuhanbatu inisial APR yang tersandung narkoba lolos Caleg, ini masalah baru diduga cacat administrasi, dan diduga memalsukan dokumen saat proses verifikasi berkas pencalegkan.

Di tengah kontestasi politik yang sangat kompetitif, para peserta pemilu cenderung menggunakan segala cara untuk menang, termasuk menerabas aturan yang berlaku.

Dalam situasi seperti ini, keterlibatan masyarakat civil society sangatlah penting untuk mengawasi proses pemilu.

Meski sudah ada KPU dan Bawaslu yang menjadi lembaga khusus yang bertugas mengawasi pemilu, keterlibatan masyarakat mengawasi proses pemilu tetap penting, agar tetap berjalan free and fair. Terutama di tengah konflik kepentingan conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang abuse of power yang semakin besar.

Masyarakat berkewajiban dan berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan, temuan baru atas proses pemilu dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Pengawasan langsung oleh masyarakat merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi yang adil, jujur, dan terbuka,”Ungkapnya.

Kebebasan berpendapat dipertegas dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut Pasal 23 ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Lanjutnya, dia mengingatkan penyelenggara dan pengawas pemilu untuk lebih hati-hati serta cermat dalam memverifikasi berkas administrasi ataupun dokumen syarat Caleg DPRD Kabupaten agar tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.

“Saya berharap para pihak yang memiliki wewenang bisa menjawab ataupun mengklarifikasi persoalan terkait, dan bersikap secara tegas, agar lebih hati-hati kedepannya guna menimbulkan  trust publik,” Kata Putra saat memberi keterangan insan pers di salah satu cafe, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga  Korban Salah Tangkap Bongkar Laporan Palsu, Polres Taput Jadi Sorotan!

“Saya kira masih banyak Caleg yang punya potensi, integritas, dan value yang bisa menyuarakan aspirasi masyarakat. Wakil rakyat adalah suri tauladan bagi rakyatnya, seharusnya memberikan contoh perilaku yang baik, bukan sebaliknya. Oknum anggota DPRD Labuhanbatu inisial APR pernah tersandung narkoba apalagi beliau viral dipelbagai media saat ditangkap oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, sedang berada ditempat hiburan malam tanggal 15 September 2023 dinyatakan positif oleh polisi menggunakan narkoba jenis pil ekstasi ataupun zat amphetamine merupakan senyawa farmakologis berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya,”Pungkasnya.

Kami akan terus mengawal persoalan oknum anggota DPRD Labuhanbatu inisial APR kenapa bisa lolos Caleg, menurut kajian kami diduga melanggar pasal 263 KUHP dalam verifikasi berkas dokumen persyaratan sebagai Caleg. Dalam Undang-Undang Pemilu apabila nanti beliau terbukti, maka bisa di tindak pidana,” Terangnya.

Tambahnya, dia mengatakan apa indikator terbebas dari penyalahgunaan narkotika? Sudah cukup dengan melalui tes urine, walaupun informasinya beliau direhablitasi namun menurut prosedurnya itu butuh waktu cukup lama, tidak semata langsung sembuh.

Dalam konteks ini, kasus oknum anggota DPRD Labuhanbatu menurut kajian kami sesuai PKPU No. 10 Tahun 2023 Tentang Pancalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota diduga melanggar Pasal 2 huruf b, d, f, dan pasal 11 huruf f serta diduga melanggar Pasal 240 ayat 1 huruh h Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017  Tentang Pemilu.

“Masih ada dua pilihan lain bagi oknum Caleg yang tersandung narkoba agar tidak perlu lagi dilantik ke depannya. Oknum tersebut harus legowo mengundurkan diri itu lebih terhormat, demi menjaga trust, marwah partai yang telah membesarkan dan mengusungnya. Atau meskipun beliau tetap masih bersikukuh dengan keinginannya menduduki kursi anggota DPRD Labuhanbatu, kita tunggu tangan besi sang Ketum DPP partai yang mengusungnya agar dapat memutuskan pemberhentian terhadap okum Caleg yang diduga melanggar komitmen dan merusak citra partai,” Usulnya. (Miq/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *