Nusawarta.id, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat kerja membahas penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung di ruang Rapat Komisi DPRD Tanah Bumbu, Senin (2/2/2026).
Dalam rapat itu, disepakati satu poin krusial, yakni pemangkasan durasi perjalanan dinas dalam provinsi dari sebelumnya tiga hari menjadi hanya dua hari. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong optimalisasi kinerja aparatur pemerintah daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman. Turut hadir Sekretaris Komisi I DPRD Tanbu Ernawati, Wakil Ketua Komisi I DPRD Makhruri, perwakilan BPKAD, serta seluruh anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu.
Dalam arahannya, Boby Rahman menekankan bahwa esensi perjalanan dinas bukan terletak pada lamanya waktu, melainkan pada kualitas hasil yang diperoleh. Ia mengingatkan agar kebijakan pemangkasan durasi tidak menjadi alasan menurunnya capaian kerja.
Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Kebijakan Efisiensi Perjalanan Dinas pada 2026
“Jangan sampai pengurangan hari ini justru membuat hasil kunjungan tidak maksimal. Kita ingin memastikan bahwa setiap perjalanan dinas memberikan dampak nyata bagi daerah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menjelaskan bahwa penyusunan Perbup Perjalanan Dinas Tahun 2026 didasarkan pada tiga landasan utama, yakni yuridis, sosiologis, dan filosofis. Dari sisi yuridis, Perbup ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025.
“Penyesuaian ini perlu dilakukan agar standar satuan harga, seperti uang harian dan transportasi, selaras dengan kabupaten dan kota lain di wilayah Kalimantan,” ujar Yulian.
Ia juga menambahkan, keberadaan jalur alternatif Batulicin–Banjarbaru yang mampu memangkas waktu tempuh menjadi sekitar empat jam menjadi salah satu pertimbangan logis dalam pengurangan durasi perjalanan dinas. Menurutnya, kondisi tersebut membuat perjalanan dinas dua hari dinilai sudah cukup efektif.
Lebih lanjut, Yulian memaparkan bahwa berdasarkan draf Pasal 2 Ayat 2, perjalanan dinas masih dimungkinkan untuk ditambah satu hari menjadi tiga hari, namun dengan syarat ketat. Tiga syarat tersebut antara lain adanya jadwal kegiatan yang tidak dapat diselesaikan dalam dua hari, memperoleh persetujuan pejabat berwenang, serta disertai bukti kunjungan ke lebih dari satu lokasi.
“Kami ingin melindungi integritas institusi. Pengetatan ini dilakukan agar tidak ada lagi laporan perjalanan tiga hari, padahal fakta di lapangan hanya dilakukan satu atau dua hari,” katanya.
Menutup rapat, DPRD Tanah Bumbu mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi pelaporan perjalanan dinas. Kelengkapan dokumen seperti stempel kunjungan dan bukti penginapan diminta benar-benar valid guna menghindari temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat kerja tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk menyempurnakan draf Perbup sebelum ditetapkan dan diberlakukan pada Tahun Anggaran 2026.












