Nusawarta.id, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi perselisihan industrial antara manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PPA) dan Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP), Senin (2/3/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan terkait prosedur pendampingan serikat pekerja terhadap anggotanya dalam proses investigasi insiden kerja di area tambang.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan guna memastikan pembahasan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perselisihan antara kedua pihak bermula dari insiden lahan amblas yang terjadi di area operasional tambang pada November 2025 lalu dan melibatkan seorang pekerja. Berdasarkan hasil investigasi internal perusahaan, pekerja tersebut dinilai lalai karena bekerja terlalu dekat dengan sisi area kerja yang memiliki risiko tinggi.
Namun, Serikat Buruh Patriot Pancasila mempertanyakan validitas proses investigasi yang dilakukan perusahaan. Ketua SBPP, Harnadi, menilai hak pekerja untuk mendapatkan pendampingan belum terpenuhi karena serikat pekerja tidak diizinkan mendampingi anggota mereka sejak tahap awal wawancara pasca-insiden.
Baca Juga : Wabup Tanah Bumbu Bahsanuddin Pelajari Pengelolaan Pertanian di Kabupaten Bone
“Anggota kami merasa kesulitan menghadapi proses investigasi sendirian. Kehadiran serikat pekerja diperlukan untuk memastikan tidak ada tekanan selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujar Harnadi dalam forum RDP tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak manajemen PT Putra Perkasa Abadi melalui perwakilan Industrial Relations, Feral Ardana, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melarang kehadiran serikat pekerja dalam proses penyelesaian kasus. Namun, perusahaan memiliki mekanisme internal yang mengatur tahapan investigasi secara teknis sebelum melibatkan pihak eksternal.
“Investigasi awal merupakan proses teknis yang harus dilakukan secara independen oleh tim perusahaan. Setelah tahap tersebut selesai, barulah proses administratif formal dapat melibatkan pendamping dari serikat pekerja atau kuasa hukum,” jelas Feral.
Perdebatan antara kedua pihak sempat berlangsung cukup intens, terutama terkait perbedaan pemahaman mengenai batasan antara proses investigasi teknis dan pendampingan hukum. Meski demikian, melalui mediasi DPRD Tanah Bumbu, dialog akhirnya mengarah pada kesepakatan bersama.
Dalam kesepakatan tersebut disepakati bahwa pendampingan oleh serikat pekerja maupun advokat diperbolehkan setelah tim investigasi perusahaan menyelesaikan tugasnya dan mengeluarkan hasil investigasi awal. Pada tahap selanjutnya, pekerja yang bersangkutan dapat didampingi saat memasuki proses administratif formal, termasuk dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, menegaskan bahwa DPRD tidak mengambil keputusan sepihak dalam persoalan tersebut. Menurutnya, lembaga legislatif hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua pihak agar dapat menemukan solusi terbaik.
“DPRD hanya menjembatani komunikasi agar hubungan industrial tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Tanah Bumbu Ambil Langkah Cepat Atasi Bau Sampah Menyengat di Batuah
Kesepakatan tersebut juga membuka ruang bagi kuasa hukum atau tim advokat serikat pekerja untuk terlibat dalam proses formal pasca-investigasi. Di sisi lain, perusahaan tetap mempertahankan independensi dalam pelaksanaan investigasi teknis di lapangan.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan akan terus memantau implementasi kesepakatan tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja di wilayah Tanah Bumbu tetap terjaga secara harmonis. Selain itu, mekanisme yang disepakati juga diharapkan dapat menjadi acuan dalam menangani persoalan serupa di masa mendatang sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di sektor pertambangan di daerah tersebut.












