Hidayat Yakini Gugatan PHPKADA Halmahera Timur Ditolak MK

  • Bagikan
Ket. Muhammad Hidayat Arifin, Kuasa Hukum Ubaid Yakub-Anjas Taher.

Nusawarta.id – Jakarta. Ketua Tim Pembela Ubaid Yakub-Anjas Taher, Muhammad Hidayat Arifin meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Halmahera Timur 2024 yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Muhammad Farrel Adhitama-Thaib Djalaluddin.

“Kami berkeyakinan, kami dapat dengan mudah membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon Farrel-Thaib pada siang hari ini dan kami sangat berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” kata Muhammad Hidayat dalam keterangan persnya usai persidangan di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Menurut pandangan Hidayat, sepintas kami dapat menyampaikan bahwa semua uraian permohonan pemohon tidak mampu menguraikan tentang adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sebagaimana yang pemohon dalilkan.

“Bagaimana hubungan dugaan pelanggaran TSM tersebut dengan hilangnya suara pemohon dalam hal ini paslon Farrel-Tahib,” tanya Muhammad Hidayat.

Selain itu, Muhammad Hidayat juga yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan Farrel-Thaib lantaran permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, yang artinya cacat secara formil, dan konsekuensi hukumnya tentu permohonan tidak dapat diterima.

“Oleh sebab itu, Ia mengatakan disamping telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, Ia juga mengemukakan selisih suara antara Ubaid-Anjas dengan Farrel-Thaib sangat jauh. Adapun, berdasarkan hasil perhitungan KPU, Farrel-Thaib mendapat 22.978 suara. Sementara, Ubaid-Anjas memperoleh 32.941 suara,” tambahnya.

Sementara itu, Muhammad Hidayat menilai selisih suara yang jauh itu membuat gugatan Farrel-Thaib akan ditolak MK, karena di atas ambang batas.

“Oleh karenanya, Hal itu merujuk pada Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2%,” tegasnya. (Ki/red)

Baca Juga  MK Hapus Presidential Threshold, KPU RI: Putusan MK Final dan Mengikat, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *