Nusawarta.id – Balikpapan. Seorang wanita muda berinisial YR (24) diamankan tim patroli subdit 5 siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di sebuah Toko kelurahan karang Rejo yang diduga sebagai tempat melaksanakan tindak asusila, pada (08/03/2024).
Kronologi penangkapan ialah, berawal dari patroli yang dilakukan pada 3 Maret, dan kami langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol Artanto di Balikpapan.
Dari penyelidikan itu, pihaknya berhasil menguak dibalik layar akun itu, dia adalah YR (24), warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
“Tersangka langsung kami amankan pada 4 Maret sekitar pukul 14.17 Wita, di kediamannya,” ujar Artanto.
Pantauan Nusawarta.id, setelah menggali infiormasi dari pihak kepolisian bahwa pelaku menjual konten vulgar dan 1 audio moan (desahan) seharga 350 ribu satu paket. Diduga pelaku tidak melakukan sendiri namun bekerja sama dengan kekasihnya.
Saat pengamanan, didapatkan sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pengakuan YR (24), Aksinya dilakukan di mulai Januari-februari 2024
Dan hasil dari kontenya ini di pakai untuk foya-foya.
“Awalnya saya melihat di salah satu media sosial yang menjual konten sama, kemudian saya ikutin dan untuk hasil dari penjualan saya gunakan untuk foya-foya.”Ucap YR.
Atas perbuatan nya itu, maka Pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman ialah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp6 miliar. (Van/Red)