Nusawarta.id – Barito Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan resmi menahan mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok, dr. LPL, atas dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan dilakukan pada Rabu (20/11/2024) setelah proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Barito Selatan kepada Penuntut Umum Kejari Barito Selatan.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana kamar operasi terintegrasi (SIRO) senilai Rp10.698.600.000. Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dukungan JKN tahun anggaran 2018 ini dilaporkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.573.110.000, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Tengah.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barito Selatan, Saefullahnur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dr. LPL diduga berkolaborasi dengan terpidana FEW, yang telah menerima putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya. “Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan,” ujar Saefullahnur.

Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP untuk memperlancar proses hukum dan mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Buntok, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya agar kasus ini dapat segera disidangkan,” tambah Saefullahnur.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana publik, terutama dalam sektor kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. (Am/Red)