Nusawarta.id – Bogor. Menteri Agama Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A. hari ini secara resmi meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama pada Sabtu (16/11/2024) Sebagai teladan, Menag memulai langkah ini dengan memberikan wakaf uang senilai Rp100 juta dari dana pribadinya.
Peluncuran ini menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama yang berlangsung di Bogor pada 15–17 November 2024.
Rakernas dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Romo HR Mohammad Syafi’i, pejabat Eselon I, II, dan III, para Kepala Kanwil Kemenag dari seluruh Indonesia, serta pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri, termasuk Rektor UIN Antasari Banjarmasin, Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta didik, dan masyarakat di lingkungan Kementerian Agama secara resmi kami luncurkan,” ujar Menag dalam pidatonya.
Komitmen Membangun Amal Jariyah
Peluncuran ini ditandai dengan penyerahan sertifikat wakaf uang oleh Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI), Anas Nasikhin, kepada sejumlah pejabat tinggi Kemenag, termasuk Wakil Menag Romo HR Mohammad Syafi’i, Sekjen Kemenag M. Ali Ramdhani, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Menag menyerukan agar keluarga besar Kementerian Agama aktif mendukung gerakan ini. “Ini adalah investasi untuk akhirat kita. Sekecil apa pun rezeki yang Allah berikan, mari kita manfaatkan untuk berwakaf,” ungkapnya.
Sebagai pemimpin gerakan, Menag menyampaikan kontribusi pribadinya. “Saya mewakafkan Rp100 juta untuk mendukung program ini,” tambahnya.
Inovasi Digital untuk Kemudahan Wakaf
Acara ini juga memperkenalkan Gerakan Wakaf On the Spot yang dipandu oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. Peserta Rakernas diajak mengunduh aplikasi Satu Wakaf Indonesia yang tersedia di Playstore. Aplikasi ini mempermudah masyarakat dalam menunaikan wakaf uang melalui berbagai metode, termasuk pembayaran berbasis QRIS.
“Sebelum menyelesaikan transaksi, setiap orang yang berwakaf diwajibkan membaca Ikrar Wakaf, sebagai bentuk pengesahan niat,” jelas Waryono.
Ia menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari peran Kementerian Agama sebagai regulator dan wakif, dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) bertindak sebagai nazir. “InsyaAllah, program ini akan menjadi warisan besar bagi penghimpunan wakaf uang di Indonesia, dengan target mencapai triliunan rupiah di masa mendatang,” tutupnya.
Legacy Baru untuk Umat
Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf sebagai bagian dari amal jariyah. Dengan sinergi pemerintah, ASN, dan masyarakat, wakaf uang dapat menjadi pilar kokoh dalam mendukung pembangunan sosial, pendidikan, dan keagamaan di Indonesia. (Sumber: Kemenag)