Ketua PW NU Jatim Diberhentikan Akibat Pilihan Capresnya, PB NU Membantah

  • Bagikan

Nusawarta.id – Surabaya. Media sosial dihebohkan dengan diberhentikannya K.H. Marzuqi Mustamar sebagai ketua Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar (PB) NU nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tertanggal 16 Desember 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut, salah satu pertimbangannya adalah hasil evaluasi Rais Syuriyah PW NU Jawa Timur terhadap tindakan dan pernyataan dukungan K.H. Marzuqi selaku Ketua Umum PW NU Jatim. Di media sosial banyak yang berpendapat pemberhentian ini ada kaitannya dengan dukungan K. H. Marzuqi terhadap salah satu Calon Presiden yang maju pada Pilpres 2024.

Mencegah isu tersebut semakin berkembang, Wakil Ketua Umum PB NU, H Amin Said Husni menjelaskan pemberhentian K.H. Marzuqi telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis. “Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata H Amin Said, Kamis malam (28/12/2023), di Surabaya

Menurut H Amin pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur merupakan masalah internal, suatu hal yang biasa terjadi dalam dinamika organisasi. “Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi,” ungkap Wakil Ketua Umum PB NU seperti dilansir situs online NU.

H Amin Said mengetahui ada pihak-pihak yang mencoba mengaitkan pemberhentian ini dengan masalah politik. Tapi ia memastikan itu hanya spekulasi yang tak berdasar. “Bagi mereka yang tak memahami duduk persoalannya secara menyeluruh, saya harap untuk tidak membuat kesimpulan yang spekulatif,” tutur pria kelahiran Pamekasan itu.

Terkait pemberhentian KH. Marzuqi, PB NU juga telah mensosialisasikannya kepada seluruh Ketua PC NU dan pengurus PW NU Jawa Timur di Surabaya. Untuk mencari Ketua Umum penggantinya, H Amin Said menjelaskan sudah ada aturan organisasi NU, tinggal dijalankan saja. (Arm/Red)

Baca Juga  Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, PAN: Kita Dukung, Tinggal Persetujuan Parpol di DPR
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *