Nusawarta.id – Batulicin. Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalitas pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penegakan Kode Etik Pemilu bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Acara ini berlangsung di Gedung Mahligai Bersujud pada Senin (4/11/2024) dan dihadiri oleh para penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa.
Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, menekankan pentingnya penerapan kode etik sebagai landasan utama dalam menciptakan pemilu yang bersih, jujur, dan transparan.
“Kami berharap besar kepada seluruh PPK dan PPS untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas. Kepatuhan terhadap kode etik merupakan langkah penting agar setiap tahapan pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Puryadi dalam sambutan pembukanya.
Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi mengingatkan, bahwa bersama-sama kita ketahui pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tinggal menghitung hari saja lagi, tepatnya hari H pemungutan suara jatuh pada Rabu, 27 Nopember 2024.
“Maksud tujuan kami menggelar acara rakor tersebut dengan menghadirkan narasumber-narasumber seperti Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si. ( mantan Ketua DKPP RI Periode 2020-2022), Varinia Pura Damaiyanti, S.Sos., M.Si. (TPD Kalsel 2023-2024 DKPP RI) dan Aries Mardiono, S.Sos (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan) serta Riza Anshari, M.Si (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan), dengan tujuan supaya dalam penyelenggaran nanti semua dapat memahami kode etik dan kode perilaku penyelenggara,” tegas Puryadi.
Komitmen Bersama untuk Pemilu yang Jujur dan Adil
Rapat koordinasi ini menjadi wadah bagi para penyelenggara pemilu untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kualitas dan profesionalitas kinerja.
Diskusi mendalam dalam acara tersebut menekankan panduan dan prosedur etika yang wajib dipatuhi oleh PPK dan PPS, serta mengidentifikasi potensi tantangan yang mungkin muncul selama pemilihan serentak 2025.
Selain berfungsi sebagai forum sosialisasi, kegiatan ini juga diharapkan dapat menyatukan visi dan langkah seluruh panitia pemilihan, guna mewujudkan pemilu yang aman, tertib, dan demokratis di Kabupaten Tanah Bumbu.
Puryadi menambahkan, “Pemilu bukan hanya soal memilih pemimpin, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi itu sendiri. Integritas penyelenggara pemilu harus dijunjung tinggi oleh setiap panitia, dari tingkat kabupaten hingga desa.”
Regulasi yang Mendasari Penegakan Kode Etik Pemilu
Upaya KPU Tanah Bumbu dalam menegakkan kode etik pemilu ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku.
Aturan tersebut mengatur nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalitas yang wajib diikuti oleh setiap penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Peraturan KPU tersebut, setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. Melalui aturan ini, KPU berupaya menjamin bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan secara adil dan bertanggung jawab.
Dengan kegiatan ini, KPU Tanah Bumbu berharap seluruh panitia pemilihan mampu menghadapi tantangan pemilu yang semakin kompleks dengan memegang teguh prinsip integritas dan profesionalitas. (Ma/Red)