Nusawarta.id – Religi. Kita adalah lansia dimasa depan, karena pada hakikatnya setiap manusia akan menua. Saat ini sudah memasuki bulan ramadhan 1445 H/ 2024 M. Bagi setiap muslim wajib menjalankan ibadah puasa sebagaimana diketahui dalam syarat-syarat puasa adalah Islam, Baligh, Berakal, Mampu atau Kuat dan Mengetahui masuknya bulan ramadhan, di Indonesia telah ditetapkan ramadhan pada hari selasa 12 Maret 2024 M.
Orang yang beragama Islam walaupun berusia lanjut tetap diwajibkan berpuasa untuk memenuhi kewajiban rukun islam yang keempat. Namun hal tersebut akan bertentangan dengan syarat puasa yang keempat bahwa orang yang berpuasa harus mampu. Sebagaimana keterangan dalam kitab I’anatut Thalibin syarah kitab Fathul Mu’in dalam bab puasa sebagai berikut.
وإنـما يجِبُ صَوْمُ رَمَضانَ (علـى) كل مُكلِّفٍ ــــ أي بـالغ ــــ عاقِلٍ، (مُطيقٍ له) أي للصوم حِسّاً، وشَرعاً، فلا يجبُ علـى صَبـيّ، ومـجنونٍ، ولا علـى من لا يُطيقُه ــــ لِكَبِرٍ، أو مَرَضٍ لا يُرْجى بَرْؤه، ويَـلزمهُ مِدّ لكل يوم
Artinya: “Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap mukallaf yang baligh dan berakal yang mampu melaksanakan puasa secara fisik maupun syara’. Maka puasa tidak wajib bagi anak-anak serta orang dengan gangguan jiwa. Serta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukannya disebabkan lanjut usia, atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan wajib mengeluarkan (fidyah) setiap hari satu mud.”
Sudah menjadi ketentuan dalam Islam tidak ada paksaan dalam agama, maka ada keringanan hukum (rukhsah) untuk tidak berpuasa Ramadhan bagi lansia yang sudah lemah, tidak kuat, bahkan sampai pikun dikarenakan terasa sangat memberatkan. Sedangkan salah satu orang yang mendapatkan keringanan adalah mereka yang sudah berusia lanjut. Mengenai hal ini Al-Qur’an menjelaskan:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيِنٍ
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).
Dengan demikian orang lanjut usia yang lemah akalnya, tidak kuat tenaganya dipandang tidak mampu berpuasa karena sangat memberatkan. Namun, Syekh Zakaria al-Anshari menjelaskan bahwa maksud dari kata orang yang berat menjalankan puasa adalah orang tua yang sudah berupaya mencoba untuk berpuasa tapi ia tidak lagi kuat untuk menyelesaikan puasanya hingga waktu maghrib” (Syekh Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahhab, juz 1, hal. 213).
Berdasarkan keterangan tersebut, bagi orang yang lemah yakni berusia lanjut yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa diharuskan membayar fidyah satu mud makanan pokok, dalam timbangan di Indonesia satu mud sama dengan (675 gram/6,75 ons) untuk tiap hari puasa yang ditinggalkannya. Jadi, walinya berkewajiban turut membantu menyalurkan kewajiban fidyah.
Namun yang menjadi persoalan ialah usia berapakah lansia? Dalam islam tidak menyebutkan usia, tetapi menyebutkan usia paling lemah (pikun). Sebagaimana Allah SWT berfirman di dalam al-Qur’an Surat. Al-Nahl ayat 70:
وَاللهُ خَلَقَكُمْ ثُمَّ يَتَوَفَّاكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْ لَا يَعْلَمَ بَعْدَ عِلْمٍ شَيْئًا إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
Artinya: Allah menciptakan kalian, kemudian mewafatkan kalian. Dan di antara kalian ada yang dikembalikan pada umur yang paling lemah (pikun), agar dia tidak mengetahui lagi sesuatu pun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (Q.S. al-Nahl, ayat 70)
Sedangkan Pemerintah Indonesia menyebutkan usia paling lemah yang perlu dibantu sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2020 pasal I ayat 5 berbunyi lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun keatas. Hal ini, mengingat diusia tersebut orang-orang di Indonesia sudah mengamalami lemahnya tenaga bahkan sampai lemahnya akal.
Sebagian ulama menyebutkan kriteria lemah (pikun) dengan Istilah “ghairu mukhathab lis shaum” ia tak cukup mampu berpuasa. Inilah yang menjadi hal membolehkan tidak puasa ketika ia tidak dapat memahami lagi persoalan rukun dan hal-hal yang membatalkan puasa dengan baik.
Dengan demikian lansia yang lemah (pikun) tidak berpuasa tidak diwajibkan mengqadha puasanya. Ia cukup membayar fidyah, sedangkan jika tidak mampu, cukup membaca istighfar atas ketidakmampuannya melaksanakan kewajiban. *(Mr/red)