Mengejutkan! Dibalik Kerugian 10 M Wawan Nur Rewa Layangkan Somasi, Siapakah Dalang di Balik CV Dunia Warna Makassar?

  • Bagikan

Nusawarta.id – Makassar. Guncangan hebat melanda dunia bisnis Makassar ketika Penasehat Hukum CV Dunia Warna Makassar (CV DWM), Wawan Nur Rewa SH, menyerahkan somasi ke inisial UD di Pergudangan Makassar.

Dalam suasana sore di Warkop Sudut, Sungguminasa, Gowa, pada Selasa (07/5/2024), Wawan, yang dikenal dekat dengan kliennya, memberikan pernyataan mengejutkan. Dia menegaskan bahwa somasi pertama itu dikeluarkan karena dugaan pengambilalihan perusahaan dan manajemen CV DWM oleh inisial UD tanpa persetujuan pemilik.

“Dalam segi administratif, klien kami adalah pemilik sah CV DWM, sesuai dengan dokumen pendirian. Namun, saat ini, klien kami seolah diusir dari perusahaannya sendiri, sungguh tak masuk akal,” ungkapnya dengan nada serius.

Wawan juga mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian signifikan, baik secara materiil maupun immateriil, sebagai akibat dari kejadian tersebut.

“Klien kami menderita kerugian besar, baik dalam hal materiil maupun immateriil, setelah dipecat dari perusahaan yang didirikannya sendiri. Ini berdampak seperti pemutusan kerjasama dengan pihak-pihak lain,” tambahnya.

Meskipun demikian, Wawan memberikan kesempatan kepada inisial UD untuk mengosongkan kantor CV DWM atau mengganti kerugian sebesar 10 miliar rupiah yang timbul.

“Dalam somasi kami, kami meminta agar kantor kami dikosongkan atau seluruh kerugian sebesar 10 miliar rupiah ditanggung. Jika tidak diselesaikan secara baik-baik, kami tidak ragu untuk mengambil langkah hukum. Kami juga memiliki informasi siapa yang berada di balik inisial UD ini, dan kami akan mengikutsertakannya dalam tindakan hukum,” tegasnya.

Walaupun demikian, pihaknya mengingatkan agar konsumen tidak terpengaruh dengan perubahan rekening pembayaran yang tidak sah.

“Kami ingin mengingatkan semua konsumen CV DWM agar tidak tertipu dengan pengalihan rekening pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang. Hal ini dapat berdampak buruk bagi konsumen, termasuk kemungkinan terlibat dalam proses hukum,” ungkapnya.

Baca Juga  Polda Jateng Lepas Personel BKO Korps Brimob Usai Tugas Pilkada Serentak 2024

Seperti yang diketahui, CV DWM telah melakukan pengalihan transaksi pembayaran antara konsumen dan perusahaan tanpa persetujuan pemilik atau pimpinan CV DWM. (San/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *