Nusawarta.id – Jakarta. Untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2024 terkait penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah.
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB menandatangani langsung Surat Edaran itu pada Sabtu (13/4/2024). Inti suratnya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menyesuaikan sistem kerja pegawai ASN di lingkungannya melalui kombinasi Work From Office (WFO) dengan Work Form Home (WFH).
Pelaksanaan sistem kerja itu hanya berlaku selama 2 hari pasca cuti bersama Lebaran, tepatnya pada tanggal 16 dan 17 April 2024. Aturan itu berlaku bagi ASN di lingkungan intansi pemerintah, baik itu pusat maupun daerah.
Namun ada ketentuan sistem kerja yang harus diikuti oleh instansi pemerintah. Untuk pegawai di bidang layanan masyarakat seperti bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, distribusi, objek vital nasional maupun proyek strategis wajib bekerja WFO semua pegawainya.
Sedangkan untuk bidang layanan administrasi pemerintahan seperti perumusan kebijakan, perencanaan, penelitian, dan analisis bisa membagi pegawainya untuk WFH dengan jumlah paling banyak 50% dan sisanya WFO.
Ketentuan WFH paling banyak 50% dan sisanya WFO juga berlaku bagi ASN yang bekerja di layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, dan kehumasan.
Namun Menteri PANRB mengingatkan agar penyesuaian sistem kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan atau pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, seluruh instansi pemerintah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi, serta memastikan bahwa output dari pelayanan secara daring (online) maupun luring (offline) sesuai dengan standar.
Tak lupa instansi pemerintah juga perlu menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi, serta membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. (Arm/Red)