MK Sudah Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Daerahnya

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 19 permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024. Penerima itu lantaran sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah telah mengumumkan hasil Pilkada 2024.

Juru bicara MK, Fajar Laksono merincikan hingga Kamis (5/12/2024) dari 19 permohonan yang diterima, 10 gugatan diajukan untuk pemilihan kepala daerah di tingkat Kabupaten dan tingkatan Kota sebanyak 9.

“Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota ada 9,” kata fajar kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Dia mengatakan, dari keseluruhan gugatan hasil pilkada itu, paling banyak didaftarkan secara online.

“Bupati 8 online, 2 offline. Permohonan Wali Kota ada 4 online, 5 offline,” sambungnya.

Sementara itu, MK belum menerima permohonan sengketa hasil pilkada pada tingkatan Provinsi. Mengapa demikian, karena rekapitulasi untuk pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur proses masih berjalan.

Berikut wilayah yang telah mendaftar permohonan hasil Pilkada serentak 2024:

Pilkada Tingkat Kabupaten

– Kabupaten Pasaman

– Kabupaten Ogan Komering Ulu

– Kabupaten Bireuen

– Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

– Kabupaten Pangandaran

– Kabupaten Buton Tengah

– Kabupaten Empat Lawang

– Kabupaten Kuantan Singingi

– Kabupaten Pesawaran

– Kabupaten Pulau Morotai

Pilkada Tingkat Kota

– Kota Langsa (2 permohonan)

– Kota Parepare

– Kota Padang Panjang

– Kota Lhokseumawe

– Kota Banjarbaru (4 permohonan)

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Jadwal persidangan pun telah ditetapkan.

Jadwal sidang itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga  Harlah NU ke-102, Prabowo: Saya Punya Ketakutan, Takut Mengecewakan Rakyat!

Ada dua skema jadwal tahapan yang disiapkan MK terkait tahapan sidang sengketa Pilkada ini. Pada skema pertama, sidang perdana akan digelar pada 24 Desember 2024 dan diputus pada 24 Februari 2025.

Sementara, pada skema kedua, sidang perdana digelar pada 9 Januari 2025 dan diputus pada 7 Maret 2025.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, dua skema ini diberlakukan menyesuaikan banyaknya perkara yang didaftarkan.

“Itu skema yang disiapkan jika registrasi perkara dilakukan 2 tahapan/fase, bergantung pada jumlah perkara nantinya,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (4/12/2024). (Ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *