Para Kades Bersorak, Masa Jabatannya Resmi Ditambah Jadi 8 Tahun

  • Bagikan
DPR RI perpanjang masa jabatan Kades
foto : instagram resmi Puan Maharani

Nusawarta.id – Jakarta. Setelah cukup lama jadi perbincangan publik, akhirnya DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.

“Apakah Rancangan UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi UU. Setuju ya?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024), seperti yang dilansir dari Antaranews.

Seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI itu menyetujuinya,  sambil bertepuk tangan. Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik dan 234 anggota dewan lainnya menyatakan izin, sehingga anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR RI.

Selain Puan, tampak hadir mendampingi pula para Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Lodewijk F. Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Selain itu, juga hadir perwakilan perangkat desa yang ikut bersorak senang melihat persetujuan RUU Desa dari balkon Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

Poin Penting Dalam Revisi UU Yang Disetujui

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Sebelumnya masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun, meskipun bisa dipilih selama tiga kali.

Perubahan ketentuan dalam RUU Desa lainnya, lanjut dia, terdiri dari penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Baca Juga  Kemenag  Buka Seleksi CPNS 2024: Ribuan Formasi untuk Disabilitas, Lulusan Ma'had Aly, dan Putra Putri Kalimantan-Papua

Kemudian, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 5 Februari 2024.

“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang-Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” katanya. (Arm/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *