Pemda Bener Meriah Melawan Fitnah Tuduhan Pungutan Liar dengan Bukti Hukum yang Tegas

  • Bagikan
Foto: Halil Yoga, Pj. Bupati Bener Meriah (Istimewa)

Nusawarta.id – Aceh. Kontroversi seputar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kontraktor Galian C di Kabupaten Bener Meriah memunculkan respons keras dari berbagai pihak terkait. Salah satu yang menyoroti masalah ini adalah Sadra Munawar, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (LSM YAC), yang menganggap adanya indikasi pungli di lingkungan Bener Meriah.

Menanggapi sorotan masyarakat, Kabid Pendapatan Badan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BKPA) Bener Meriah menegaskan bahwa Pemerintah daerah tidak pernah melakukan pungli dalam bentuk apapun dalam waktu yang cukup lama kepada pihak kontraktor. Mereka menegaskan bahwa kebijakan pembayaran pajak Galian C telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Bupati dan Qanun Bener Meriah yang berlaku.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa telah melakukan korespondensi rutin dengan pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah terkait pemungutan tarif pajak. Pernyataan ini merupakan bukti komitmen mereka terhadap transparansi dalam menjalankan tugasnya.

PJ. Bupati melalui Kabid Pendapatan BKPA Bener Meriah menegaskan bahwa tuduhan pungli yang dilayangkan oleh LSM YAC tidaklah berdasar dan tidak benar. Mereka mengajak semua pihak terkait untuk duduk bersama dalam diskusi dan negosiasi guna menyelesaikan permasalahan ini secara konstruktif.

Dengan demikian, pihak berwenang di Bener Meriah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan masalah ini dengan cara yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun isu pungli terus menjadi sorotan, mereka siap menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang transparan dan legal.

Lebih lanjut, merespon tuduhan yang dilayangkan, Kabid Pendapatan Badan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BKPA) Bener Meriah, Lubis, menegaskan bahwa tuduhan mengenai dugaan pungutan liar di daerah tersebut adalah tidak berdasar. Lubis menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui dialog dan kolaborasi bersama dengan semua pihak terkait.

Baca Juga  Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

“Dugaan mengenai praktik pungutan liar di daerah kami adalah tidak benar,” ungkap Lubis. “Kami berharap dapat menyelesaikan permasalahan ini melalui diskusi dan kerja sama yang konstruktif.”

Sementara isu pungli terus menjadi sorotan di Bener Meriah, pihak berwenang menegaskan komitmen mereka untuk bertindak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan siap untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur yang legal dan transparan.

Diketahui sebelumnya, pada sebuah konferensi pers di Bener Meriah pada tanggal 02 Mei 2024, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (LSM YAC), Sadra, dengan serius mengungkapkan dugaannya terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten terhadap kontraktor di daerah tersebut. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *