Nusawarta.id – Amuntai. Dua belas bidang tanah dan tujuh bangunan diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Demikian dikutip dari halaman resmi KPK pada Sabtu (19/10/2024).
Aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 16.257.128.000 tersebut selanjutnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemkab Hulu Sungai Utara.
Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dilakukan untuk mengoptimalkan asset recovery. Diharapkan aset yang dikelola dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, khususnya yang terdampak korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan hibah barang rampasan hasil penanganan korupsi merupakan sebuah perjalanan panjang.
“Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK,” sebut Mungki.
Tidak berhenti sampai sini, KPK tetap terus mengawasi dan memastikan aset hibah akan tercatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan sesuai usulan yang telah diajukan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid, mantan Bupati HSU, sebagai terpidana korupsi dan pencucian uang. Aset-aset dari kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI dan persetujuan Presiden.
Detail aset yang diserahkan adalah sebagai berikut. Pertama, 6 bidang tanah seluas 2.250 m² dan 4 bangunan seluas 1.897 m². Aset senilai Rp13,85 miliar ini berada di Jalan Pambalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Kemudian ada 3 bidang tanah seluas 862 m² dengan total nilai Rp1,2 miliar yang berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Selanjutnya, sebidang tanah seluas 610 m² dan bangunan 55,1 m² dengan nilai keseluruhan Rp446,8 juta di Jalan Nelayan Komplek BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, HSU.
Terakhir, 2 bidang tanah seluas 501 m² senilai Rp283,74 juta dan 2 bangunan seluas 440,25 m² senilai Rp434,1 juta di Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Hibah aset diterima langsung oleh Penjabat Bupati HSU, Zakly Asswan. “Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini dengan baik dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat komitmen dalam tata kelola yang akuntabel dan berintegritas.
Turut menyaksikan serah terima, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Labuksi KPK,Leo Sukoto Manalu dan Sekretaris Daerah HSU, Adi Lesmana. (Arm/Red)