Nusawarta.id – Batulicin. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinas Budporpar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terus menggalakkan pelestarian kesenian tradisional daerah.
Kepala Dinas Budporpar Tanbu, H. Syamsuddin, melalui Kepala Bidang Kebudayaan Hj. Noryana, menekankan bahwa upaya ini membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah guna mempertahankan nilai-nilai budaya yang ada.
Dalam upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Budporpar telah menggelar kegiatan pembinaan kesenian tradisional di enam kecamatan, mulai dari 18 hingga 25 September 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku seni, sanggar seni, serta kelompok-kelompok seni dari setiap kecamatan yang ditunjuk sebagai tempat penyelenggaraan.
Hj. Noryana menjelaskan, dalam pembinaan di Kecamatan Batulicin, pihaknya memberikan motivasi kepada para seniman agar terus berkarya dan berinovasi dalam kesenian tradisional.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan seni budaya daerah, memperluas pengetahuan masyarakat tentang kekayaan budaya lokal, dan mempopulerkan kesenian tradisional di kalangan masyarakat, baik di dalam maupun luar daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melestarikan budaya lokal sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan seni budaya setempat.
Dalam setiap kegiatan pembinaan, Dinas Budporpar turut mendampingi para peserta bersama Pamong Budaya Ahli Muda, Isnawati, serta menghadirkan pemateri dari sanggar tari. Pembinaan ini juga didukung oleh perwakilan dari kecamatan dan desa setempat.
Kelompok kesenian yang terlibat dalam pembinaan, berdasarkan rekomendasi dari masing-masing kecamatan, antara lain:
Tari Budaya Mallewa Jaya dari Kecamatan Batulicin
Sentral Budaya Irigasi dari Kecamatan Karang Bintang
Banua Nusantara dari Kecamatan Kusan Tengah
Larasati Turonggo Seto dari Kecamatan Mantewe
Paguyuban Warangka Bhineka dari Kecamatan Simpang Empat
Ade Toriollo Masukkiri dari Kecamatan Kusan Hilir
Selain mendapatkan pembinaan, setiap peserta juga menerima bantuan berupa uang saku sebagai pengganti biaya transportasi. Hal ini selaras dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu No. 23 Tahun 2021 tentang Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Pelestarian Kesenian Tradisional.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para seniman dan kelompok kesenian dapat terus berkarya dan menjadi duta budaya daerah, yang mampu mengenalkan kesenian Tanah Bumbu ke tingkat yang lebih luas. (San/Red)