Nusawarta.id – Banjarmasin. Penyelenggaraan toleransi kemasyarakatan di Provinsi Kalsel telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022. Untuk semakin menguatkan dasar hukumnya, Pemerintah Provinsi Kalsel berencana akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal ini disampaikan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Bambang Restu Revianto ketika menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalsel di salah satu hotel Banjarmasin pada Rabu (6/3/2024).
“Kami terbuka terhadap setiap masukan dari semua pihak untuk penyempurnaan penyusunan Pergub terkait toleransi kemasyarakatan. Saat ini masih dalam tahap rancangan,” ungkap Bambang.
Untuk merancang Pergub tersebut, Biro Hukum Setda Kalsel akan menyelaraskan dengan Perda yang sudah ada. Fokus dalam Perda itu adalah peningkatan kapasitas kearifan lokal, fasilitasi pendanaan atau penyediaan sarana/prasarana, upaya pemeliharaan toleransi, serta penanganan konflik.
Sementara itu, akademisi dari FKIP Universitas Lambung Mangkurat Nasullah M.H., mengungkapkan bahwa toleransi dalam kehidupan bermasyarakat di Prov Kalsel perlu dijaga dan ditingkatkan. Ini demi kerukunan dan kemasalahatan hidup masyarakat.
Kemudian Nasullah mengingatkan salah satu konflik internal yang bisa terjadi di masyarakat. Yakni mulai hilangnya peranan tetuha masyarakat yang biasanya merupakan panutan bagi kehidupan sosial masyarakat.
Senada dengan itu, Ketua Kerukunan Keluarga Bonabulu, Ali Musa Siregar mengingatkan potensi konflik masyarakat terutama etnis di Kalsel ini cukup banyak. Hanya saja jarang terekspose karena sudah ada upaya penanganan secara internal.
“Saya berharap pemerintah tidak lalai dan tetap menyiapkan langkah antisipasi dalam menjaga toleransi masyarakat di Provinsi Kalsel,” tambah Ali Musa.
Hadir dalam FGD itu perwakilan Badan Kesbangpol, Binda Kalsel, para akademisi, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat se Provinsi Kalsel. (Arm/Red)