Pencalonan Dibatalkan, Aditya-Said Abdullah Pertanyakan Putusan KPU Banjarbaru

  • Bagikan
Paslon 02 Pilwali Banjarbaru 2024 (Foto: antaranews)

Nusawarta.id – Banjarbaru. Beberapa hari yang lalu beredar berita terkait pasangan calon wali kota-wakil wali kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Arifin, S.H , M.H. dan Drs. Said Abdullah, M.Si. yang didisfikualifikasi dari peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru membatalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebelumnya, laporan dilayangkan oleh calon wakil wali kota nomor urut 01, Wartono terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Menanggapi keputusan KPU Kota Banjarbaru tersebut, tim paslon 02 menggelar konferensi pers. Diwakili oleh kuasa hukumnya, Deni Hariyatna, pertemuan diselenggarakan di Kantor PPP Banjarbaru pada Jumat (01/11/2024).

Konferensi pers paslon 02 Pilwali Banjarbaru 2024 menanggapi sanksi pembatalan dari KPU Banjarbaru
Deni Hariyatna, kuasa hukum Paslon Pilwali Banjarbaru 2024

Beberapa poin yang dibahas oleh paslon 02 Pilkada Banjarbaru 2024 adalah:

1. Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 dinilai cacat hukum. Tim paslon 02 menggaris bawahi perbedaan antara nomor laporan oleh Wartono dan rekomendasi Bawaslu Kalsel.

Nomor Laporan yang dilaporkan oleh Wartono dan Pemberitahuan Tentang Status Laporan menggunakan Nomor: 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024, sedangkan Rekomendasi yang menjadi pertimbangan KPU Kota Banjarbaru dari Bawaslu Provinsi Kalsel menggunakan Nomor: 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024.

2. Berita pembatalan sudah bocor pada hari Jumat (01/11/2024) pukul 00.30 WITA dini hari melalui pemberitaan media online Teras7.com.

Berita tersebut secara spesifik sudah menyebutkan nomor Keputusan, sedangkan KPU Kota Banjarbaru baru mengumumkan secara resmi Keputusan Nomor 124 Tahun 2024 pada pukul 14.00 WITA.

3. Pihak paslon 02 menyesalkan KPU Kota Banjarbaru tidak melakukan telaah atau kajian yang komprehensif atas rekomendasi Bawaslu Provinsi.

Pembatalan pencalonan ini hanya melewati satu kali rapat pleno saja. Hal ini menunjukkan KPU sangat ingin proses berjalan cepat atau secara nyata tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan keakuratan dalam mengambil keputusan pemberian sanksi pembatalan tersebut

4. Pihak Paslon 02 mempertimbangkan terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.

Meskipun memang mempunyai hak untuk gugat atas putusan tersebut, namun pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, karena pesimis dengan penyelenggara Pemilu di Kota Banjarbaru.

5. Pihaknya juga mempertanyakan alasan Bawaslu Provinsi Kalsel memberikan rekomendasi pembatalan, padahal sebelumnya laporan yang masuk di Bawaslu Kota Banjarbaru saja tidak ada yang terbukti.

Sementara ranah Bawaslu Provinsi adalah untuk mengawasi perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub), bukan Pemilihan Wali Kota (Pilwali)

Baca Juga  KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Paslon Wali Kota 2024

Pihak paslon 02 masih memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan keberatan atas sanksi KPU yang dikenakan terhadapnya dan akan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. (Arm/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *