Perlu Sinergi Pengelolaan Zakat dan Wakaf untuk Maksimalkan Dampak Sosial bagi Umat dan Bangsa

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia saat ini dinilai belum berjalan secara optimal karena kurangnya integrasi antar lembaga pengelola. Padahal, kedua instrumen ekonomi Islam ini memiliki potensi besar dalam pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, serta pembangunan sosial yang lebih merata. Untuk itu, penting adanya harmonisasi pengelolaan zakat dan wakaf agar dampaknya lebih terasa bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Islamic Philanthropy Outlook (IPO) 2025 yang diselenggarakan oleh SEBI Islamic Business and Economic Research Center (SIBERC), Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI), Akademizi Laznas IZI, dan Inisiatif Wakaf, yang berlangsung di Ruang Serbaguna Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/12/2024)

Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Sigit Pramono, menjelaskan bahwa meskipun zakat dan wakaf memiliki potensi besar untuk pemberdayaan umat, pengelolaannya yang terpisah dan kurang terkoordinasi menghambat pencapaian potensi tersebut. Ia berharap acara IPO 2025 yang bertemakan “Towards Harmonization of Zakat and Wakaf Management in Indonesia” dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan filantropi Islam dan membantu mempercepat tercapainya tujuan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

Direktur Utama Laznas IZI, Wildan Dewayana Rosyada, menekankan pentingnya harmonisasi antar elemen gerakan filantropi Islam, termasuk zakat dan wakaf. Menurutnya, dengan potensi besar yang dimiliki oleh sektor filantropi Islam, sinergi yang baik dapat memperbesar dampaknya, baik untuk menjawab masalah sosial lokal maupun global. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya keselarasan program-program filantropi dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).

Sementara itu, Ketua LPPM STEI SEBI, Adril Hakim, menyampaikan tiga langkah penting untuk mewujudkan sinergi dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Pertama, menentukan institusi yang akan menjadi simpul komunikasi dan koordinasi antar lembaga pengelola zakat dan wakaf. Kedua, melakukan pemetaan potensi zakat dan wakaf di Indonesia dan mendistribusikan tugas pengumpulan dana secara merata. Ketiga, melakukan pemetaan program pemberdayaan dana zakat dan wakaf berdasarkan skala prioritas.

Baca Juga  Mendagri Apresiasi DPR RI atas Pengesahan Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Penguatan kelembagaan dan manajemen zakat juga disorot oleh Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional BAZNAS RI, Muhammad Hasbi Zaenal. Ia mengungkapkan bahwa penguatan sumber daya manusia, infrastruktur yang modern, dan jaringan zakat yang lebih luas sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang lebih efektif.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWF), H. Anas Nasikhin, mengajak semua pihak untuk menjadikan wakaf sebagai gaya hidup, sebagaimana yang dicontohkan oleh sahabat Nabi SAW. Ia menambahkan bahwa wakaf memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional dan mengembangkan potensi sumber daya yang ada.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi, menyampaikan beberapa rencana kolaborasi antara zakat dan wakaf dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029. Salah satunya adalah pemanfaatan aset wakaf untuk fasilitas sosial dengan pendanaan ZIS.

Dengan sinergi yang lebih baik, pengelolaan zakat dan wakaf diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi umat dan bangsa, serta berkontribusi dalam mewujudkan ekonomi yang lebih berkeadilan. (San/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *