Polresta Pontianak Tangkap Remaja Yang Lakukan Penyerangan, Bawa Sajam Di Dua Lokasi

  • Bagikan

Nusawarta.id – Pontianak. Polresta Pontianak merespon cepat kejadian penyerangan yang dilakukan sejumlah anak remaja dengan menggunakan senjata tajam disejumlah tempat dikota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH dalam keterangannya dihadapan awak media minggu (17/3/2024) 05.00 wib pagi menjelaskan, “Kami Polresta Pontianak menanggapi keresahan masyarakat akibat adanya penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah anak remaja dengan membawa senjata tajam disejumlah tempat dipontianak dengan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga turut dalam aksi tersebut.” Ungkapnya.

Penelusuran Nusawarta.id dalam rilis Polresta Pontianak di akun Instagram Polresta (18/02/2024).

Menurutnya, “dari dua tempat kejadian yang kita lakukan penyelidikan, kejadian pertama di Jl. Nirbaya (8/3/2024) dan kejadian kedua di coffe Trans Jl. Ya’ M. Sabran Pontianak Timur dapat diamankan sebanyak 2 orang remaja inisial FA dan HR, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan mereka terlibat di kedua tempat kejadian tersebut serta diduga terlibat pencurian diwilayah Kubu Raya.” Tuturnya.

Menurut pengakuan keduanya, “bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan dengan alasan balas dendam karena salah satu rekannya dipukul oleh lawan yang mereka serang,” ujar Kapolresta.

Selanjutnya dengan tegas, dengan kejadian ini, saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak untuk menindak tegas siapapun yang menggangu keamanan dan membuat resah masyarakat kota Pontianak, setiap hari saya terjunkankan personel untuk berpatroli dan Tim yang melakukan penindakan hukum.

“Kejadian ini saya menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah di malam hari agar dilakukan pembatasan, karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas.” Tegasnya.

“Untuk para pelaku yang sudah kami amankan kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.” Pungkas Kapolresta Pontianak. *(Mr/red)

Baca Juga  Maman Abdurrahman Golkar Unggul Sementara Perolehan Suara DPR RI Dapil Kalbar 1
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *