Nusawarta.id – Barito Selatan. Dalam sebuah seremoni yang khidmat dan penuh makna, Penjabat (PJ) Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan, secara resmi memperpanjang masa jabatan 79 Kepala Desa (Kades) dan 86 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara pengukuhan ini digelar di halaman kantor Bupati pada Jumat, 21 Juni 2024, sore hari.
Dalam pidatonya, Deddy Winarwan menggarisbawahi pentingnya peran Kepala Desa dan BPD dalam pemerintahan desa.
“Dari 86 desa di Barito Selatan, sebanyak 79 Kades mendapatkan perpanjangan masa jabatan, dan seluruh 86 anggota BPD juga mendapatkan perpanjangan masa keanggotaan,” ujar Deddy. Ia menekankan bahwa perpanjangan ini adalah langkah strategis untuk memastikan kesinambungan dan stabilitas dalam tata kelola desa.
Namun, tidak semua desa di Barito Selatan mendapatkan perpanjangan ini. “Untuk tujuh desa lainnya, saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yang menjalankan tugas mereka sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Barsel Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” jelasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan masa keanggotaan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Deddy Winarwan menjelaskan bahwa konsekuensi dari perpanjangan masa jabatan ini adalah perlunya penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). “Saya meminta kepada seluruh Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, dan BPD agar segera melakukan perubahan sesuai perintah Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.
Perintah tersebut diatur dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Deddy Winarwan juga mengingatkan para Kepala Desa dan anggota BPD akan tanggung jawab besar yang mereka emban. Ia menekankan pentingnya peran Kepala Desa sebagai pemimpin di desa dan peran BPD dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Saya berharap kedua lembaga ini dapat terus bersinergi dan bekerja sama secara harmonis untuk menciptakan pembangunan masyarakat desa yang lebih baik,” ujar Deddy dengan penuh harap.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama yang baik antara Kades dan BPD akan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. “Semangat kebersamaan ini sangat penting guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial di setiap desa,” tambahnya.
Acara pengukuhan ini diakhiri dengan penandatanganan dokumen resmi perpanjangan masa jabatan oleh Deddy Winarwan, yang disaksikan oleh para pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang hadir.
Suasana penuh rasa syukur dan harapan menyelimuti acara tersebut, mencerminkan komitmen bersama untuk membangun Barito Selatan yang lebih maju dan sejahtera.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan para Kepala Desa dan anggota BPD yang telah diperpanjang masa jabatannya dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan penuh dedikasi dan integritas, demi kesejahteraan masyarakat desa di Barito Selatan. (Am/Red)