Sampaikan LKPJ 2023, Pemprov Kalsel Realisasikan Pendapatan Daerah 9,87 Triliun Rupiah

  • Bagikan
Sekda Bacakan LKPJ Kalsel Tahun 2023

Nusawarta.id – Banjarmasin. DPRD Provinsi Kalsel menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Kalsel tahun anggaran 2023. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel Dr. (HC) H. Supian HK, di Banjarmasin pada pada Rabu (20/3/2024).

Di hadapan para anggota dewan, Sekda Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar M.T., mewakili pemerintah daerah membacakan LPJ tersebut. Untuk Pendapatan Daerah mampu terealisasi sebesar Rp9.877.770.937.780,15 atau mencapai 108,30 persen dari target senilai Rp9.120.875.420.394,00.

Salah satu unsur dari pendapatan, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalsel juga telah melebihi target. Realisasi di tahun 203 mencapai Rp4.861.658.829.157,15 atau 107,61 persen dari target Rp4.517.689.363.673,00.

Begitu juga dengan Pendapatan Transfer tahun 2023 yang targetnya sebesar Rp4.560.322.247.721,00, mampu terealisasi sebesar Rp4.956.932.119.431,00 atau sebesar 108,70 persen.

Sementara itu, untuk Alokasi Belanja Daerah di tahun 2023 yang targetnya Rp10.041.109.133.181,00 telah terealisasi sebesar Rp9.234.527.396.522,42 atau sebesar 91,97 persen.

Roy Rizali menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas pelaksanaan APBD, termasuk seluruh kegiatan dan program pembangunan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

Baca Juga  Bupati Tabalong Sampaikan LKPJ 2023, Realisasi Pendapatan Sampai 2,4 Triliun

“Kami akan senantiasa melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kalsel, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sekda Provinsi Kalsel.

Rapat Paripurna DPRD tersebut diakhiri dengan penyerahan buku LKPJ Gubernur Kalsel tahun 2023, serta penandatanganan Serah Terima antara pihak eksekutif dengan legislatif. (Arm/Red)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *