Nusawarta.id_Pontianak. Pemerintah Pontianak terpaksa melakukan pembongkaran 46 kios semi permanen tak berizin di Jalan Siak Pontianak. 11/12/2023.
Melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Junaidi mengatakan, ”bahwa beberapa kios yang berjumlah 46 yang sudah berdiri tanpa izin di bahu jalan, sehingga pemerintah melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran.”
Sebelum melakukan pembongkaran, sudah dilakukan dialog berkali-kali dan peringatan. Oleh sebab itu, “pihaknya sudah lebih dulu berkomunikasi dengan para pedagang pemilik kios-kios tersebut.” Tambahnya.
Respon (1)