Nusawarta.id, Tanah Bumbu – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan, melakukan pemantauan harga bahan pokok penting (bapokting) di sejumlah titik strategis wilayah Kecamatan Simpang Empat, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif guna memastikan stabilitas harga dan menjamin ketersediaan stok pangan bagi masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas Satgas Pangan menyasar dua lokasi berbeda, yakni retail modern GS Express Plajau yang berlokasi di Jalan Transmigrasi, Desa Baroqah, serta retail tradisional di Pasar Subuh yang berada di Jalan Kodeco. Pemantauan dilakukan dengan mengecek fluktuasi harga sejumlah komoditas utama seperti beras, cabai, telur, hingga daging.
Selain memantau harga, petugas juga melakukan inspeksi untuk memastikan tidak terjadi praktik penimbunan barang maupun spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat. Langkah ini dianggap penting mengingat harga bahan pokok menjadi salah satu indikator stabilitas ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : DPRD Tanah Bumbu Sepakati Pemangkasan Durasi Perjalanan Dinas dalam Provinsi
Ketua Satgas Pangan Polres Tanah Bumbu, AKP Taufan Maulana, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Polri terhadap distribusi dan penjualan bahan pokok.
“Kami melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terkait distribusi dan penjualan bahan pokok, terutama komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
AKP Taufan Maulana menambahkan, Polri berkomitmen melakukan pemantauan bapokting secara berkala sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketertiban serta stabilitas ekonomi daerah. Selain itu, tindakan tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik curang oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kesempatan yang sama, Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum di sektor pangan.
“Apabila menemukan praktik penumpukan barang, pengoplosan, pencampuran zat kimia berbahaya, hingga monopoli pasar terkait kebutuhan pokok, segera laporkan kepada Tim Satgas Sapu Bersih Pangan Polres Tanah Bumbu,” tegasnya.
Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Kebijakan Efisiensi Perjalanan Dinas pada 2026
Langkah preventif ini diharapkan mampu menjaga iklim perdagangan yang sehat di Bumi Bersujud, sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang wajar serta kualitas pangan yang terjamin. Kegiatan pemantauan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa aparat keamanan terus memantau dinamika harga di tingkat ritel guna mencegah terjadinya lonjakan harga mendadak yang berdampak pada masyarakat.












