Kapolres HST: Warga Haruyan Diamankan karena Miliki Sajam Tanpa Izin

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan petugas(Foto:Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Barabai Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah melalui jajaran Polsek Haruyan mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin. Pelaku berinisial HR, laki-laki berusia 45 tahun, merupakan seorang petani yang berdomisili di Desa Pengambau Hilir Luar RT 006 RW 002, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Ia diamankan pada Rabu (14/05/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan seorang warga yang sering terlihat membawa senjata tajam di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Haruyan bersama Unit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi kejadian di Desa Pengambau Hilir Luar.

Baca Juga Kapolda Kalsel Gelar Sertijab, Dorong Pejabat Baru Berinovasi dan Profesional

Setelah melakukan pencarian di sekitar desa, petugas berhasil menemukan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis parang panjang yang diselipkan di bagian belakang pinggang pelaku. Selain itu, polisi juga menemukan satu bilah pisau penusuk yang disimpan di bagian depan perut celana pelaku, serta satu bilah pisau penusuk lainnya yang disimpan di dalam tas selempang berwarna cokelat merek Ripcurl yang dikenakan pelaku. Ketika dimintai keterangan mengenai kepemilikan senjata tajam tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin apapun dan tidak dapat menjelaskan hubungan senjata-senjata itu dengan pekerjaannya sebagai petani. Pelaku pun mengakui bahwa seluruh senjata tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu bilah parang lengkap dengan kumpang kayu berwarna kuning dengan panjang besi 36,5 cm dan lebar 2,5 cm; satu bilah pisau penusuk dengan kumpang kayu warna cokelat dan panjang besi 20 cm; serta satu bilah pisau penusuk lainnya dengan panjang besi 10 cm. Ketiga senjata tajam tersebut disita bersama satu buah tas selempang tempat penyimpanan.

Baca Juga  Polri Selidiki Grup ‘Fantasi Sedarah’, Temukan Konten yang Mengejutkan
Barang bukti senjata tajam yang diamankan di Polsek Haruyan (Foto: Nusawarta.id)

Baca Juga Polresta Pontianak Tangkap Remaja Yang Lakukan Penyerangan, Bawa Sajam Di Dua Lokasi

Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Haruyan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan memiliki atau membawa senjata tajam secara tanpa hak dan tanpa alasan yang sah. Kapolres HST menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat serta menindak segala bentuk potensi ancaman terhadap ketertiban umum. (Syairi/Red)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *