Komisi II DPR Dalami Dugaan Jual Pulau Anambas Lewat Situs Online Asing

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto.Nasdem/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam waktu dekat untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas melalui situs daring asing.

“Praktik jual beli secara online atas pulau ini dengan alasan hak yang belum jelas memang akan menjadi concern Komisi II DPR RI dan akan kami pertanyakan pada saat kami akan memanggil Menteri ATR/BPN ke Komisi II DPR RI beberapa waktu yang akan datang,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin, (23/06/2025).

Kendati demikian, ia belum bersedia mengungkap jadwal pasti rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN. Ia menyampaikan, Komisi II akan meminta penjelasan Menteri ATR/BPN terkait dasar pemberian hak atas tanah di pulau-pulau tersebut.

Baca Juga : Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2024 Paling Lancar dalam Dua Dekade

“Termasuk bagaimana peruntukan tata ruang atas pulau-pulau itu,” ucapnya.

Rifqinizamy mengingatkan bahwa jual beli tanah diperbolehkan oleh undang-undang selama memenuhi ketentuan hukum, seperti didasarkan pada sertifikat hak milik.

“Jual beli atas tanah sepanjang bersifat diperkenankan secara legal, misalnya alasan haknya adalah sertifikat hak milik, itu kan memang diperbolehkan berdasarkan undang-undang, tetapi tentu kepada para pihak yang juga tidak dilarang oleh undang-undang (untuk melakukan jual beli),” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri tengah mendalami informasi terkait dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui situs daring asing.

Baca Juga : Dukung Swasembada Pangan, Darori Anggota DPR RI Bantu Petani Purbalingga

“Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu, tetapi masih kami dalami,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Jakarta.

Baca Juga  MK Hapus Ambang Batas 20%, Ketua Komisi II DPR RI: Babak Baru untuk Demokrasi Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga dijual di situs jual beli pulau asing, tidak dapat diperjualbelikan karena masuk kawasan konservasi dan merupakan aset negara.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Penjualan pulau-pulau di Kabupaten Anambas itu viral di media sosial, diduga dipasarkan melalui situs www.privateislandonline.com.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *