Nusawarta.id, Kandangan — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kesinambungan arah pembangunan daerah dengan menggelar rapat pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRD HSS, Kandangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hadir langsung memimpin jajaran eksekutif dalam pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Agenda utama rapat ini mencakup dua dokumen krusial dalam proses penyusunan perubahan APBD, yakni Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua II DPRD HSS, H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, memimpin jalannya rapat yang diikuti oleh anggota Banggar DPRD, pejabat tinggi pratama dari lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS seperti Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
Pembahasan ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan visi legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan fiskal daerah yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam forum ini, kedua belah pihak tidak hanya menyampaikan proyeksi anggaran, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kinerja anggaran sebelumnya, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan yang berkembang, baik di bidang infrastruktur, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat.
Drs. H. Muhammad Noor menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Ia juga menekankan pentingnya sinergi yang solid antara TAPD dan DPRD dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga Pengurus Baru Dekranasda HSS Resmi Dikukuhkan, Siap Majukan Kerajinan Lokal dan UMKM
“Perubahan KUA dan PPAS merupakan instrumen penting dalam mengakomodasi perubahan situasi dan kebutuhan yang belum sempat diakomodasi dalam APBD murni. Oleh karena itu, proses ini harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan partisipasi,” ungkapnya.
Secara regulatif, pembahasan perubahan APBD ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua regulasi tersebut mengamanatkan agar perubahan APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten HSS bersama DPRD berharap dapat menghasilkan dokumen perubahan anggaran yang adaptif dan strategis, yang akan mendukung percepatan program-program pembangunan prioritas dan menjawab tantangan yang ada di lapangan. Kolaborasi erat antara TAPD dan Banggar menjadi kunci dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Aqli/Red).












