Nusawarta.id, Barabai – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MR, warga Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pria berusia 29 tahun tersebut diamankan pada Selasa, (8/7/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir jalan Desa Pajukungan RT 001 RW 001 dan di rumah yang ditempati oleh pelaku di RT 007 RW 003. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendapatkan laporan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tilahan, Kecamatan Hantakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres HST melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (menyamar sebagai pembeli).

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Barang bukti memiliki berat kotor 16,98 gram dan berat bersih 14,49 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya seperti dua helai tisu putih, satu plastik kresek hitam, satu pak plastik klip bening, satu timbangan digital, satu kantong merah, satu pasang sepatu hitam, satu unit handphone Xiaomi warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu dengan nomor polisi DA 6777 EZA.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. “Jadilah polisi di rumah masing-masing. Kita semua harus bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya. (Saddam/Red).












