Nusawarta.co.id, Barabai – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Seorang pria berinisial MY (39), warga Desa Kambat Selatan, Kecamatan Pandawan, diamankan Satresnarkoba Polres HST pada Minggu (14/9/2025) malam.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasi Humas Polres HST Ipda Rusman Taupik mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Kambat Selatan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan MY di rumahnya sekitar pukul 22.30 WITA.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat kotor 4,30 gram dan berat bersih 2,59 gram, satu buah serok plastik, satu kotak rokok dari besi, sebuah handphone merek Realme warna hitam, serta uang tunai Rp350 ribu,” jelas Ipda Taufik.

Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia juga menambahkan, Kapolres HST menghimbau agar masyarakat berperan aktif menjadi polisi di lingkungannya masing-masing dalam memerangi peredaran narkoba. (At)












