DPRD Awasi Proses Pembentukan 17 Desa Baru, H. Sya’bani Rasul: Manfaat untuk Warga Jadi Prioritas

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, bersama pimpinan fraksi dan anggota DPRD sebelum dimulainya Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terkait Raperda pembentukan 17 desa baru di Kabupaten Tanah Bumbu, di Ruang Utama DPRD, Selasa (7/10/2025). (Foto: Redaksi8)

Nusawarta.id, Batulicin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan 17 desa baru di Kabupaten Tanah Bumbu mendapatkan respons positif dari seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu. Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi yang digelar di Ruang Utama DPRD, Selasa (7/10/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, yang juga merupakan wakil asal Kecamatan Satui, didampingi Wakil Ketua I, H. Hasanuddin. Rapat dihadiri Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Wardhana, mewakili Bupati Tanah Bumbu, unsur Forkopimda, kepala SKPD, dan perwakilan instansi vertikal.

Secara umum, seluruh fraksi menyatakan kesediaan untuk melanjutkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan catatan agar pemekaran desa dilakukan berdasarkan kajian komprehensif dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga Atas Desakan Warga, DPRD Tanah Bumbu Putuskan Tutup THM di Sarigadung

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuan penuh untuk melanjutkan Raperda, menekankan pentingnya manfaat nyata bagi masyarakat. Fraksi PKB menegaskan bahwa proses pemekaran harus melibatkan semua unsur masyarakat secara partisipatif. Fraksi Gerindra berharap pemekaran dapat mempermudah akses pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik bagi warga desa baru.

Fraksi PAN, Golkar, dan NasDem juga menyampaikan dukungan mereka, namun menekankan perlunya kajian mendalam terkait kelayakan desa baru, baik dari sisi administrasi, sosial, maupun ekonomi, agar pemekaran benar-benar membawa kemajuan bagi masyarakat.

H. Sya’bani Rasul menegaskan dukungannya terhadap Raperda ini. Menurutnya, pembentukan desa baru bukan sekadar administratif, tetapi harus mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat kemandirian masyarakat di setiap desa. “Pemekaran desa ini merupakan upaya nyata mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya di wilayah Satui dan sekitarnya,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang MTQ Kalsel, Bupati Tanah Bumbu Beri Dukungan Penuh kepada Kafilah

Raperda ini akan membentuk 17 desa definitif baru yang tersebar di tujuh kecamatan, antara lain: Kecamatan Simpang Empat (Desa Anugerah Sejahtera, Hidayah, Berkah Antasari, Gunung Kanuar, Gunung Meranti), Kecamatan Karang Bintang (Desa Nunggal Jaya, Bintang Makmur), Kecamatan Mantewe (Desa Sukadamai Barat, Sukadamai Timur, Kebun Agung, Bumisari), Kecamatan Batulicin (Desa Tanamerah Indah), Kecamatan Sungai Loban (Desa Batu Meranti Jaya), Kecamatan Kuranji (Desa Mekar Mulia), dan Kecamatan Satui (Desa Sungai Danau Raya, Berkah Bersama, Perintis Bersujud).

Setelah penyampaian pandangan umum, juru bicara fraksi menyerahkan naskah resmi pandangan mereka kepada Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra. DPRD Tanah Bumbu menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi proses pembahasan Raperda hingga disahkan menjadi Perda, agar pembentukan desa baru berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (Ma/Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *