Nusawarta.id, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 dengan tema “Tindak Lanjut Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu”. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Jumat (28/11/2025).
Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Yulian Herawati, melalui Kabag TU dan Kepegawaian Bagian Umum Setda, Juliansyah, menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik (FKP) digelar sebagai wadah menampung aspirasi masyarakat dan pengguna layanan di lingkungan Kantor Bupati. Masukan dari peserta forum diharapkan mampu menjadi acuan dalam peningkatan kualitas layanan pemerintah daerah.
“Tujuan FKP ini adalah menampung aspirasi masyarakat dan pengguna layanan, sekaligus menerima saran untuk perbaikan layanan di Kantor Bupati beserta seluruh lingkungannya,” ujar Juliansyah.
Ia menjelaskan bahwa Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2024 telah menggunakan sembilan unsur layanan sebagai indikator penilaian. Pada forum tersebut, para peserta kembali diminta untuk memberikan catatan dan masukan terkait kekurangan layanan yang masih perlu mendapat perhatian.
Baca Juga : Tegaskan Peran Pendidikan Tinggi, Pemkab Tanah Bumbu Hadiri Dies Natalis STIE Pancasetia
Juliansyah menambahkan, SKM tahun sebelumnya masih dilakukan secara manual melalui formulir. Namun mulai tahun 2025, survei akan beralih ke sistem digital berbasis barcode yang dapat diakses melalui ponsel, sehingga proses pengumpulan data menjadi lebih efektif dan akurat.
Sementara itu, Kasubag Pelayanan Publik Bagian Organisasi Setda Tanah Bumbu, Gusti Sandy Rusmadi, mengungkapkan bahwa pada 2025 unsur layanan yang dievaluasi dalam SKM akan bertambah menjadi 12 unsur. Penambahan ini bertujuan menghasilkan gambaran yang lebih komprehensif terkait kualitas pelayanan. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat publikasi informasi layanan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, media cetak, media elektronik, hingga website resmi pemerintah daerah.
Menanggapi paparan tersebut, Kasubag Perekonomian, Dwi Kesuma Putra, menyoroti pentingnya penerapan standar waktu pelayanan sebagai upaya meningkatkan indeks kepuasan masyarakat. Menurutnya, persepsi masyarakat terhadap kecepatan layanan bersifat subjektif sehingga perlu disertai tolok ukur yang jelas dan terukur.
“Kecepatan pelayanan itu subjektif bagi masyarakat, sehingga diperlukan standar waktu pelayanan yang harus diterapkan di setiap bagian agar penilaian lebih terukur,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Launching BerAKHLAK dan Gelar Workshop Budaya Kerja
Pelaksanaan FKP Tahun 2025 ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Daerah Tanah Bumbu. Pemerintah daerah berharap seluruh masukan yang dihimpun dapat diimplementasikan secara konkret, sehingga memberikan dampak nyata bagi peningkatan mutu layanan dan kepuasan masyarakat di Bumi Bersujud.












