Nadiem Makarim Didakwa Menerima Rp809,59 Miliar dalam Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

  • Bagikan
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat menunggu persidangan pembacaan surat dakwaan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022. Dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Nadiem Makarim menerima aliran dana setelah mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop pendidikan agar menggunakan sistem Chromebook yang terintegrasi dengan CDM atau Chrome Education Upgrade.

Menurut JPU, kebijakan tersebut secara langsung menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.

“Uang yang diterima Nadiem Makarim berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.

JPU mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Fakta tersebut, kata JPU, selaras dengan laporan harta kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan tersebut, Nadiem tercatat memiliki perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Baca Juga : KPK Sebut Nadiem Makarim Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Google Cloud, Koordinasi Dilimpahkan ke Kejagung

Selain Nadiem, jaksa menyebut terdapat sedikitnya 24 pihak lain yang turut diperkaya dalam perkara ini, baik dari unsur perorangan maupun korporasi. Mereka diduga memperoleh keuntungan dari proyek digitalisasi pendidikan yang dibiayai oleh negara.

Baca Juga  Bawaslu Siapkan Program Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula Lewat “Bawaslu Goes to School”

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian itu, menurut JPU, terjadi akibat tindakan Nadiem bersama para terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Jaksa memerinci kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari pelaksanaan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.

Dalam dakwaan juga diungkapkan bahwa pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook pada tahun 2020, 2021, dan 2022 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada satuan pendidikan Kemendikbudristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK). Spesifikasi pengadaan laptop tersebut ditentukan menggunakan sistem Chromebook dengan CDM atau Chrome Education Upgrade.

“Pengadaan laptop dilakukan berdasarkan arahan Nadiem melalui Jurist Tan, Ibam, Sri, dan Mulyatsyah,” kata JPU. Arahan itu kemudian dituangkan dalam berbagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

Program tersebut mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) serta Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), dengan total pengadaan mencapai 1,16 juta unit CDM atau Chrome Education Upgrade.

Baca Juga : Diperiksa 10 Jam, Nadiem Makarim Yakin Kebenaran Akan Terungkap

Namun demikian, JPU menilai pengadaan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan. Laptop Chromebook yang telah disebarkan ke berbagai sekolah di Indonesia disebut tidak berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal). Kondisi ini menyebabkan tujuan pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai, serta menghambat proses belajar-mengajar bagi siswa dan guru.

Baca Juga  Stasiun KRL JIS Ditargetkan Rampung Mei 2026, Jadi Kado HUT Jakarta

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa keputusan pengadaan CDM dilakukan tanpa melalui identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Pengadaan lisensi CDM atau Chrome Education Upgrade pada Chromebook kemudian direalisasikan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) pada periode 2020–2022.

JPU menegaskan bahwa pengadaan tersebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, sehingga menimbulkan pemborosan anggaran negara. Bahkan, dalam pengadaan satu unit laptop Chromebook, harga CDM disebut tidak dimasukkan secara wajar dalam perhitungan nilai pengadaan.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa pada pekan berikutnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *