Menko Kumham Imipas Minta Polri Proses Etik Bripda MS, Kasus Penganiayaan Anak di Tual Jadi Sorotan Nasional

  • Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memproses secara etik oknum anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Yusril menegaskan, dalam negara hukum, tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap hukum, termasuk aparat penegak hukum.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs). Menurut Yusril, insiden tersebut merupakan peristiwa yang sangat disesalkan karena telah merenggut nyawa anak yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ujarnya.

Baca Juga : Prabowo Tegaskan Kepastian Hukum di Washington

Yusril menilai tindakan Bripda MS telah melampaui batas perikemanusiaan. Sebagai aparat negara, polisi memiliki kewajiban utama melindungi setiap warga negara, termasuk anak-anak. Tindakan kekerasan, terlebih terhadap anak yang tidak diduga melakukan pelanggaran, dinilainya sebagai perbuatan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera merespons kasus ini. Permohonan maaf yang disampaikan Mabes Polri dinilai menunjukkan perubahan sikap institusi kepolisian ke arah yang lebih terbuka dan rendah hati. Selain itu, Polres Tual juga dinilai sigap dengan menahan Bripda MS serta menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga  OSO Ajak Perkuat Solidaritas dan Kawal Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus melakukan pembahasan terkait perbaikan citra dan kinerja kepolisian, mulai dari pola rekrutmen, pendidikan, penegakan disiplin, hingga pengawasan internal. Saat ini, komite tersebut tengah memfinalisasi laporan akhir berisi pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden.

Sementara itu, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan. Peristiwa bermula saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Dalam insiden tersebut, helm taktikal yang diayunkan Bripda MS mengenai pelipis korban hingga terjatuh dan mengalami luka fatal.

Baca Juga : Pakar Hukum: Kembalikan KPK Jadi Lembaga Independen, Presiden Prabowo Berwenang Terbitkan Perppu

Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian. Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *