PKB Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Anggota Polri hingga 60 Tahun

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas. (Foto: DPR/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyatakan dukungannya terhadap usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut Hasbiallah, usia 60 tahun masih tergolong usia yang matang dan produktif untuk menjalankan tugas kepolisian.

“Justru usia 58 tahun ke atas itu lagi bagus-bagusnya. 60 tahun itu usia matang,” kata Hasbiallah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6).

Dukungan tersebut disampaikan saat rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6), yang membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU Polri.

Hasbiallah menilai perpanjangan usia pensiun sejalan dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), yang batas usia pensiunnya dapat mencapai 60 tahun. Ia juga mengusulkan agar usia pensiun personel bintara ditingkatkan menjadi 58 tahun, sedangkan anggota yang bertugas di lingkungan perkantoran dapat pensiun pada usia 60 tahun.

Baca Juga : DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang

“Setuju kalau yang bintara-bintara diubah menjadi 58 tahun. Sedangkan yang di kantor 60 tahun,” ujarnya.

Terkait aspek kesehatan, legislator dari daerah pemilihan Jakarta I itu menilai peningkatan usia harapan hidup dan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat membuat perpanjangan usia pensiun tidak menjadi persoalan. Menurutnya, anggota Polri juga dituntut untuk terus menjaga kebugaran fisik selama menjalankan tugas.

Dalam draf revisi UU Polri, ketentuan mengenai batas usia pensiun diatur dalam perubahan Pasal 30 ayat (2). Pada huruf a disebutkan bahwa batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga ditetapkan menjadi 60 tahun.

Baca Juga  PBNU Mulai Siapkan Muktamar ke-35, Verifikasi Kepengurusan Jadi Tahap Awal

Sementara itu, pada huruf b diatur bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati skema usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam kesepakatan tersebut, batas usia pensiun ditetapkan 59 tahun bagi personel berpangkat tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki ketentuan khusus.

Baca Juga : Said Iqbal Akan Kawal Kebijakan Kesejahteraan Pekerja, Fokus Tiga Aspek Utama

“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” ujar pria yang akrab disapa Eddy itu dalam rapat Panja RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6).

Ketentuan mengenai batas usia pensiun tersebut tercantum dalam DIM RUU Polri nomor 55 yang mengatur pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari jabatannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *