Presidential Threshold Dihapus, Fraksi Gerindra: Hormati Putusan MK, jadi Acuan Revisi UU Pemilu

  • Bagikan
Ket. Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono

Nusawarta.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkait hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mengatakan pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan MK.

Dia menuturkan, fraksinya akan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” kata Budisatrio dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Dia pun menuturkan, pada dasarnya Gerindra berpegang teguh padaprinsip-prinsip demokrasi. Maka dari itu pihaknya ingin memastikan agar fraksinya menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalahbagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” ungkap Budisatrio.

Meski demikian, semuanya harus melalui tahapan pembahasan. Karena itu, dia memastikan Fraksi Gerindra akan terus mengawal proses tersebut.

“Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif danselaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga  PLN Butuh 3 Wadirut untuk Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Menurut MK, kata dia, Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan ambang batas pencalonan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo. (Ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *