Soal Revisi UU Kejaksaan, Pakar Hukum: Jika Asas Dominus Litis Tak Dibatasi, Berpotensi Abuse of Power

  • Bagikan
Ket. Pakar Hukum Pidana, Dr. Indah Sri Utari, SH., MHum.,

Nusawarta.id – Jakarta. Pakar Hukum Pidana, Dr. Indah Sri Utari, SH., MHum., menjelaskan bahwa asas dominus litis dalam hukum pidana memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak.

Selain itu, Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, pembuktian, dan argumen hukum.

“Pada dasarnya, prinsip asas dominus litis dalam hukum pidana adalah kewenangan untuk menentukan perkara. Kejaksaan memiliki otoritas untuk memutuskan apakah suatu perkara pidana akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak,” tegas Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) tersebut dalam keterangan tertulis pada Sabtu (8/2/2025).

Namun, Dr. Indah mengingatkan bahwa kewenangan ini tidak terlepas dari potensi masalah.

Salah satunya adalah keterbatasan pengetahuan di pihak Kejaksaan, yang dapat memengaruhi proses pembuktian dan penuntutan.

Selain itu, terdapat risiko penyalahgunaan asas dominus litis oleh Kejaksaan, seperti penundaan atau penghentian proses peradilan tanpa alasan yang jelas.

“Jangan salah, peradilan pidana adalah sebuah sistem yang terdiri dari beberapa subsistem. Ada subsistem Kepolisian yang bertugas melakukan penyidikan, Kejaksaan yang menangani penuntutan, Pengadilan yang memutuskan perkara, dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebagai eksekutor,” jelasnya.

Menurutnya, semua lembaga tersebut harus memiliki kewenangan yang sinergis dan setara.

Jika ada dominasi kewenangan oleh satu subsistem, seperti Kejaksaan dalam hal ini, maka potensi penyalahgunaan wewenang dapat terjadi.

“Misalnya, Kejaksaan mungkin menunda penuntutan terhadap seorang tersangka tanpa alasan yang jelas. Hal ini dapat memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Indah menyoroti potensi pengabaian bukti oleh Kejaksaan.

“Ada kemungkinan Kejaksaan mengabaikan bukti yang kuat terhadap seorang tersangka, sehingga tersangka tersebut dibebaskan dalam proses hukum yang seharusnya adil,” tambahnya.

Baca Juga  Ekonomi Rakyat Kecil Lesu, Politisi Demokrat Jansen Sarankan Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Ia menekankan bahwa dalam sistem peradilan pidana, proses hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip rule of law.

“Jika penerapan asas dominus litis tidak dibatasi, hal ini dapat mengganggu sinergi antar-subsistem dalam sistem peradilan pidana,” ucapnya.

Selain itu, Dr. Indah juga memperingatkan potensi penyalahgunaan wewenang penuntutan oleh Kejaksaan.

“Kejaksaan bisa saja menyalahgunakan kewenangannya untuk menghentikan penuntutan, misalnya untuk menargetkan lawan politik atau lawan bisnis. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang serius,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar penerapan asas dominus litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu dilakukan dengan hati-hati.

“Apalagi jika asas ini akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Kejaksaan. Diperlukan kehati-hatian dan prinsip keteguhan dalam penerapannya. Tidak ada institusi yang seharusnya menjadi ‘super power’ tanpa adanya mekanisme pengawasan yang ketat,” pungkasnya. (ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *