Nusawarta.id, Amuntai – Sebanyak 3.426 warga di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi terhapus dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data kepesertaan yang dilakukan pemerintah pusat.
Menyikapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (DPRD HSU) menegaskan agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu akibat perubahan status kepesertaan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD HSU, H. Mukhsin Haita, menekankan pentingnya langkah cepat dan tepat dari pemerintah daerah untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, perubahan administrasi tidak boleh berdampak langsung pada hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Apapun yang terjadi, pelayanan kesehatan warga tidak boleh tersendat. Pemerintah daerah harus memastikan proses pengalihan kepesertaan berjalan cepat dan tepat sasaran,” tegas Mukhsin Haita, Rabu (11/2/2026).
Ia juga meminta pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan data kepesertaan tersebut. Sosialisasi dinilai penting guna mencegah kebingungan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI JK dan kini harus menyesuaikan dengan skema baru.
DPRD HSU, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar pelayanan kesehatan tetap optimal dan tidak menimbulkan polemik di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan HSU dr. Moch Yandi Friadi melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Murniyati, SKM, menjelaskan bahwa jumlah peserta PBI JK di HSU per 1 Desember 2025 tercatat sebanyak 76.101 jiwa. Namun setelah adanya pembaruan data dari pemerintah pusat, sebanyak 3.426 jiwa dinyatakan terhapus dari daftar penerima bantuan.
“Peserta PBI JK per 1 Desember 2025 sebanyak 76.101 jiwa. Dengan adanya penghapusan 3.426 jiwa berdasarkan SK Mensos terbaru, jumlah peserta yang tersisa menjadi 71.675 jiwa,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD HSU Bahas Raperda Perubahan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah telah menyiapkan skema pengalihan kepesertaan bagi warga yang terhapus melalui program PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang iurannya akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan meskipun terjadi perubahan status kepesertaan.
Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada warga HSU yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat pembaruan data kepesertaan PBI JK.












