Mendes Terbukti Cawe-cawe di Pilkada Serang, Cak Imin: Hati-hati sebagai Pejabat Publik

  • Bagikan
Ket. Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menilai pejabat publik harus hati-hati dan tidak cawe-cawe dalam proses pilkada.

Hal itu disampaikannya menyoroti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam Pilkada Serang sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pilkada di daerah tersebut.

“Jadi pelajaran penting ya hati-hati sebagai pejabat publik,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Cak Imin mengatakan gugatan hasil Pilkada Serang sudah diputuskan MK.

Isi putusan MK sangat jelas yaitu mengulang Pilkada Serang Banten.

“Sudah diputuskan MK, tentu harus kita taati,” ucapnya.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, semua pihak harus tunduk dan mengikuti putusan tersebut.

Sudah tidak ada lagi upaya hukum lainnya.

Sebab itu, Gus Imin meminta agar semua pihak baik pasangan calon yang akan bertanding dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan harus segera melakukan persiapan untuk pilkada ulang.

“Karena itu, persiapkan dengan baik pelaksanaan pemilu ulang,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat PM.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.

MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.

MK memutuskan demikian usai menyatakan cawecawe yang dilakukan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto, baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Diketahui Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto yang maju Pilbup Serang 2024. (ki/red)

 

 

Baca Juga  MK Putuskan Spa Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *