Daulat Energy Sebut Normalisasi Pajak Kendaraan Listrik Ancam Kebijakan Transisi Energi

  • Bagikan
Kendaraan listrik
Ilustrasi Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik

Nusawarta.id, Jakarta Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang menetapkan kendaraan listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat.

Aturan tersebut secara eksplisit menghapus status kendaraan listrik dari daftar pengecualian objek pajak, sehingga kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar fosil dalam kewajiban pajak tahunan.

Sebelumnya, pemilik kendaraan jenis ini hanya dibebankan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun dengan berlakunya kebijakan ini, beban pajak meningkat signifikan.

Sebagai ilustrasi, salah satu kendaraan listrik populer saat ini memiliki dasar pengenaan PKB hingga ratusan juta rupiah setelah dikalikan koefisien bobot, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.

Menyikapi hal itu, Direktur Daulat Energy, Ridwan Hanafi turut angkat bicara memberikan respon. Ia menyoroti mulai dari pertimbangan aspek ekonomi hingga potensi keberlanjutan.

Baca juga: Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik VKTR di Magelang

Di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok, pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Penambahan beban pajak berpotensi menurunkan daya beli maupun minat masyarakat terhadap kendaraan listrik,” sebut Ridwan melalui rilis yang diterima media nusawarta.id, Rabu (22/04/2026).

Di tengah dinamika perang di wilayah timur tengah yang berdampak pada krisis global minyak dan gas, kebijakan ini dinilai tidak selaras dengan upaya percepatan transisi energi.

“Seharusnya momentum ini dimanfaatkan untuk mendorong peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional,” tegasnya.

Selanjutnya, Daulat Energy menganggap kebijakan pengenaan pajak dimaksud saat ini dinilai kurang relevan dan berpotensi menghambat target pengembangan energi bersih di Indonesia. Sehingga, perlu evaluasi menyeluruh agar kebijakan tetap sejalan dengan visi besar transisi energi dan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga  Transisi Energi Bukan Sekadar Target Angka, Tapi Tanggung Jawab Fiskal dan Visi Nasional

Baca juga: Tekan Konsumsi BBM Nasional, Daulat Energy Dorong Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik

Kemudian pertimbangan lain bila kebijakan pajak tetap dilaksanakan, pemerintah diminta perlu melakukan sosialisasi masif dan terstruktur.

Langkah tersebut dinilai penting demi menghindari kepanikan publik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang sebelumnya telah berinvestasi pada kendaraan listrik.

Terakhir, Ridwan menegaskan pentingnya kehati-hatian pemerintah mendorong pengembangan pendapatan negara di sektor listrik. Selain melibatkan masyarakat luas, potensi keberlanjutan akibat gejolak publik juga belum diketahui .

“Kebijakan fiskal di sektor energi harus dirancang secara hati-hati, adaptif, dan berpihak pada masa depan energi nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Dyt/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *