Kemendagri Pastikan Dukungan untuk Kelancaran PSU di Sejumlah Daerah

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memastikan kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah yang terkena putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025), Ribka menekankan bahwa koordinasi intensif dengan pemerintah daerah menjadi langkah utama dalam menyukseskan PSU.

“Kementerian Dalam Negeri telah menugaskan kami bersama Pak Sekjen dan jajaran untuk melakukan koordinasi dengan sejumlah daerah yang akan melaksanakan PSU,” ujar Ribka.

Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 24 daerah yang dijadwalkan menggelar PSU. Dari jumlah tersebut, delapan daerah telah menyatakan kesiapan anggaran, sementara 16 daerah lainnya masih mengalami kendala pendanaan. Untuk itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah agar melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 guna menutupi kebutuhan pendanaan PSU.

“Kami mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran PSU melalui penyesuaian pendapatan serta efisiensi belanja dalam APBD, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD,” lanjutnya.

Ribka juga mengingatkan bahwa pemenuhan anggaran PSU dapat bersumber dari APBD, serta didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami terus mencari solusi agar pemerintah daerah dapat menyiapkan tambahan dana sesuai kebutuhan lapangan. Stabilitas demokrasi harus tetap terjaga dengan memastikan PSU berjalan lancar,” tegasnya.

Seperti diketahui, Raker dan RDP ini turut dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sinergi antar-lembaga diharapkan dapat memastikan bahwa PSU berlangsung dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. (San/Red)

Baca Juga  Bupati Wakatobi Dilaporkan ke Bawaslu dan KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *