Nusawarta.id, Wakatobi – Lembaga Kajian dan Investigasi Publik (LAKIP) resmi melaporkan Bupati Wakatobi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait Pilkada 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan penggunaan anggaran negara dan keterlibatan aparatur pemerintahan untuk kepentingan politik.
“Bupati Wakatobi telah resmi kami laporkan ke Gakkumdu Bawaslu RI dan KPK RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan Pilkada,” ujar Arkhan, perwakilan LAKIP, Senin (3/2/2025).
Salah satu indikasi pelanggaran yang disorot adalah pemanfaatan program beasiswa bagi mahasiswa untuk menggalang dukungan politik. Selain itu, Bupati juga diduga mengarahkan pegawai pemerintah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui kepala dinas untuk mendukung pencalonannya kembali.
“Kami melihat indikasi kuat bahwa petahana menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik. Ini mencederai prinsip demokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam Pilkada,” lanjut Arkhan.
LAKIP berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan KPK. Jika tidak, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan. “Kami pastikan LAKIP Indonesia akan kembali turun ke jalan jika tidak ada tindak lanjut dari laporan ini,” tegas Arkhan. (Ki/Red)












