Nusawarta.id, Muna – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Masalili secara resmi mengumumkan tahapan pelaksanaan pemilihan dan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa (Kades) Antar Waktu di Desa Masalili.
Pengumuman tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Muna Nomor : 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dan Pengumuman Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Kabupaten Muna Tahun 2025 oleh Tim Desk Pemilihan Kabupaten Muna.
Melalui Surat Nomor : 01/PPKD/DMS/XII/2025 tertanggal 20 Desember 2025, adapun tahapan pelaksanaan pemilihan dan persyaratan Bakal Calon Kades Antar Waktu Desa Masalili adalah sebagai berikut:
Baca juga: Warga Muna Siap-siap! Tarif Air Minum Bakal Naik dan Sistem Bayar Online
Tahapan Pelaksanaan:
- Pendaftaran/penjaringan Bakal Calon (20 – 26 Desember 2025)
- Verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan Bakal Calon (27 Desember 2025 – 2 Januari 2026)
- Pengumuman Bakal Calon (3 – 9 Januari 2025)
- Penjaringan Bakal Calon menjadi Calon (10 – 11 Januari 2025)
- Penetapan Calon (11 Januari 2026)
- Seleksi Khusus (12 – 13 Januari 2025)
- Penetapan Calon (13 Januari 2025)
- Perpanjangan pertama masa pendaftaran Bakal Calon (menyesuaikan)
- Perpanjangan kedua masa pendaftaran Bakal Calon (menyesuaikan)
- Penetapan Calon setelah masa perpanjangan masa pendaftaran Bakal Calon (menyesuaikan)
- Musyawarah Dusun penentuan Peserta Musyawarah Desa (paling lambat 4 hari setelah Penetapan Calon)
- Musyawarah Desa Pemilihan (paling lambat 2 hari setelah Musyawah Dusun)
- Penetapan Calon Terpilih oleh PPKD (paling lambat 2 setelah Musyawarah Desa Pemilihan)
Persyaratan Bakal Calon Kades Antar Waktu:
Calon wajib memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Calon bermaterai cukup;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Calon bermaterai cukup;
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar, dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan;
- Berbadan sehat dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas setempat;
- Tidak pernah menjabat Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan baik di desa tersebut maupun di desa lain, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Calon dan diketahui oleh Camat;
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polri;
- Nyata-nyata tidak terganggu jiwa dan ingatannya, dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah.
Baca juga: BPN Muna Barat Terima 2 Penghargaan Terbaik se-Sultra
Selain syarat sebagaimana dimaksud di atas, Calon:
- Tidak boleh mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan sebagai Calon, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
- Bebas temuan bagi yang pernah menjabat baik sebagai Kepala Desa defenitif maupun sebagai Penjabat Kepala Desa dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektur Daerah;
- Tidak sedang tersangkut masalah yang merugikan keuangan negara/daerah/desa dan merugikan masyarakat umum, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
- Menyampaikan surat ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri;
- Menyampaikan surat ijin tertulis dari Pimpinan Institusi bagi Anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri;
- Menyampaikan surat ijin cuti bagi perangkat desa yang mencalonkan diri;
- Menyampaikan surat pengunduran diri bagi anggota BPD yang mencalonkan diri saat pendaftaran;
- Menyertakan visi dan misi Bakal Calon dalam bentuk tertulis;
- Menyerahkan pas foto berwarna terbaru latar biru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
- Menyerahkan daftar riwayat hidup.
Dalam hal ijazah hilang, maka Calon melampirkan:
- Surat Keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah/Rektor yang bersangkutan untuk ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, atau Perguruan Tinggi;
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan dan kewenangannya menerbitkan ijazah Paket A, ijazah Paket B, atau ijazah Paket C;
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan provinsi dankabupaten/kota sesuai dengan tingkatan dan kewenangannya yang menerbitkan ijazah ujian Persamaan SD, ujian persamaan SMP, atau ujian persamaanSMA;
- Apabila terdapat lebih dari satu pembuktian yang sah mengenai usia calon, maka yang dijadikan dasar penentuan usia adalah Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
Baca juga: Soal BBM Oplosan di Pulau Muna, 41,5 persen Masyarakat Tidak Yakin Kinerja Polisi
Informasi lebih lanjut mengenai pengumuman tahapan pelaksanaan pemilihan dan persyaratan Bakal Calon Kades Antar Waktu dapat diunduh dengan menekan tautan di bawah ini.
(Dyt/red)












