Hari Terakhir, PPKD Masalili Buka Pendaftaran Bakal Calon Kades Antar Waktu hingga Jam 12 Malam

  • Bagikan
Kades Antar Waktu
PPKD Masalili buka pendaftaran hari terakhir hingga jam 12 malam.

Nusawarta.id, Muna Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Masalili membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Kades) Antar Waktu di hari terakhir Jum’at (26/12/2025) hingga pukul 24.00 WITA atau jam 12 malam.

Informasi tersebut disampaikan secara resmi oleh PPKD Masalili melalui Surat Pengumuman Nomor : 04/PPKD/DMA/XII/2025 tanggal 25 Desember 2025 pada papan informasi di Sekretariat PPKD Masalili, Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna.

Mengacu pada pengumuman sebelumnya mengenai tahapan pelaksanaan pemilihan dan persyaratan bakal calon Kades, PPKD Masalili memberikan ketentuan waktu pendaftaran di hari terakhir yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA pagi hingga jam 12 malam.

Baca juga: PPKD Masalili Umumkan Tahapan Pelaksanaan dan Persyaratan Calon Kades Antar Waktu

Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat dalam keterangannya mengatakan batas waktu pendaftaran bagi bakal calon kades tersebut merujuk pada arahan pemerintah daerah Kabupaten Muna.

“Ketentuan mengenai batas waktu pendaftaran hingga jam 12 malam sesuai arahan dari Tim Desk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Kabupaten,” kata Rahmat saat ditemui.

Rahmat pun menghimbau bagi masyarakat yang berkepentingan dalam Pilkades Antar Waktu agar segera melakukan pendaftaran sebelum waktunya yang ditentukan berakhir.

“Bagi siapapun warga Desa Masalili atau Warga Negara Indonesia yang berkepentingan, silahkan melakukan pendaftaran dengan tetap memperhatikan persyaratan yang berlaku,” sambungnya.

Baca juga: Warga Muna Siap-siap! Tarif Air Minum Bakal Naik dan Sistem Bayar Online

Pihaknya pun memastikan akan melayani dengan maksimal proses pendaftaran bagi setiap bakal calon kades di hari terakhir ini.

Dalam pengumuman tersebut panitia juga memberikan catatan penting bagi warga yang ingin mendaftar yaitu, pertama, bakal Calon mendaftarkan diri sendiri dan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.

Baca Juga  PPKD Masalili Umumkan Tahapan Pelaksanaan dan Persyaratan Calon Kades Antar Waktu

Selanjutnya, bakal calon memastikan berkas pendaftaran sesuai ketentuan persyaratan yang telah diinformasikan sebelumnya.

Terakhir, bakal Calon menyertakan berkas persyaratan pendaftaran menggunakan map berwarna biru.

Informasi lebih lanjut mengenai pengumuman batas waktu pendaftaran Bakal Calon Kades Antar Waktu dapat diunduh dengan menekan tautan di bawah ini.

KLIK DI SINI

(Dyt/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *