Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi dan Operasi di Jawa Timur untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

  • Bagikan
Petugas Bea Cukai melakukan operasi pasar dan memberi sosialisasi larangan rokok ilegal di sejumlah kios. (Foto: Bea Cukai/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Bojonegoro — Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat langkah penegakan hukum sekaligus edukasi publik. Melalui program sosialisasi dan operasi terpadu, Bea Cukai kembali menggencarkan kegiatan di dua wilayah strategis di Jawa Timur, yakni Bojonegoro dan Mojokerto.

Di Bojonegoro, Bea Cukai melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” melalui program Sobo Pasar. Program ini digelar di dua lokasi, yaitu Pasar Kalitidu pada 20 Oktober 2025 dan Pasar Sumberrejo pada 6 November 2025. Sasaran utama kegiatan ini adalah para pedagang dan masyarakat sekitar yang berpotensi menjadi target peredaran rokok tanpa pita cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata peran Bea Cukai sebagai community protector atau pelindung masyarakat dari dampak negatif perdagangan ilegal.

“Melalui program Sobo Pasar, Bea Cukai Bojonegoro hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya peran cukai bagi pembangunan negara,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga : Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Bea Cukai memberikan penyuluhan mengenai ketentuan hukum terkait rokok ilegal, termasuk sanksi bagi pelaku yang memperjualbelikan produk tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Edukasi dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui pembagian dan penempelan stiker kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, serta ajakan kepada masyarakat untuk aktif menolak dan melaporkan keberadaan rokok ilegal di lingkungannya.

Budi menambahkan, kegiatan seperti Sobo Pasar tidak hanya berfungsi sebagai sarana kampanye, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga  Sungai Bengawan Solo Meluap, Warga Jawa Tengah dan Jawa Timur terdampak Banjir

“Kami ingin masyarakat merasa menjadi bagian dari upaya bersama memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, di Kabupaten Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 28 Oktober 2025. Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) ini dilakukan secara terpadu, melibatkan empat tim gabungan yang masing-masing terdiri atas satu petugas Bea Cukai dan tiga personel Satpol PP.

Dalam operasi tersebut, petugas sempat menghadapi perlawanan dari sejumlah pelaku pelanggaran yang mendapat dukungan warga. Meski begitu, aparat tetap berhasil mengamankan lebih dari 11 ribu batang rokok tanpa pita cukai.

 

“Masih ada pihak-pihak yang belum memahami dampak negatif rokok ilegal terhadap perekonomian dan masyarakat. Karena itu, kami terus mengedepankan pendekatan persuasif agar pesan yang kami sampaikan bisa diterima dengan baik,” terang Budi.

Baca Juga : Bogor Musnahkan Barang Ilegal Rp2,8 Miliar, Tindak Lanjut Penegakan Hukum Cukai

Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan perdagangan yang adil, berintegritas, dan mendukung keberlanjutan penerimaan negara,” tandasnya.

Melalui rangkaian kegiatan ini, Bea Cukai berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat semakin kuat, sehingga peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur, dapat ditekan secara signifikan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *