PPKD Masalili Kunjungi 4 Instansi Lakukan Verlap Berkas Bakal Calon Kades Antar Waktu

  • Bagikan
Ppkd-polres-verlap
PPKD Masalili bersama Aiptu Sabaruddin, perwakilan Polres Muna usai melakukan Verlap pada SKCK berkas pendaftaran Bakal Calon Kades (dok. istimewa)

Nusawarta.id, Muna Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili (PPKD Masalili) mengunjungi sejumlah instansi di Kabupaten Muna untuk melakukan verifikasi lapangan (verlap) terhadap berkas pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Kades) Antar Waktu Desa Masalili pada Selasa (6/1/2026).

Verlap dipimpin langsung Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat bersama empat anggota PPKD lainnya yaitu Fajar Budi Rahman selaku Wakil Ketua, Maulid selaku Sekretaris, La Ode Pokandu selaku Bendahara, dan Vira Nofrianti selaku anggota.

Rahmat Hidayat dalam keterangannya yang diterima wartawan Nusawarta.id mengatakan verifikasi lapangan atau verlap merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi berkas yang diputuskan dalam rapat PPKD Masalili pada tanggal 2 Januari 2026.

“Dari 4 orang yang mendaftarkan diri, hasil pemeriksaan sementara saat itu terdapat 3 orang yang melengkapi berkas pendaftaran. Berkas dari 3 orang ini selanjutnya kami teliti langsung pada 4 instansi yang menandatangani maupun mengeluarkan surat untuk para pendaftar bakal calon Kades,” kata Rahmat, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: PPKD Masalili Umumkan Tahapan Pelaksanaan dan Persyaratan Calon Kades Antar Waktu

Ppkd-kecamatan
PPKD Masalili saat melakukan verifikasi lapangan di Kantor Kecamatan Kontunaga (dok. istimewa)

Adapun empat instansi yang dikunjungi PPKD Masalili dalam melakukan verlap, yaitu Kantor Kecamatan Kontunaga, Polres Muna, RSUD dr. H.L.M. Baharuddin, dan Kantor Pengadilan Negeri Raha Kelas IB.

“Tujuannya untuk memastikan keaslian berkas yang kami terima dari para pihak yang mendaftar seperti surat pernyataan tidak pernah menjabat selama dua periode yang ditandatangani oleh Camat, kemudian SKCK dari Kepolisian, surat keterangan berbadan sehat yang sepaket dengan surat bebas narkoba dan surat kesehatan jiwa dari RSUD, serta surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilih yang dikeluarkan oleh Kantor Pengadilan Negeri Raha,” ungkap Rahmat.

Baca Juga  Komisi I DPRD Tanah Bumbu Dorong Penyelesaian Pilkades PAW dan Sengketa Desa Gusunge

Baca juga: Hari Terakhir, PPKD Masalili Buka Pendaftaran Bakal Calon Kades Antar Waktu hingga Jam 12 Malam

ppkd-rsud
PPKD Masalili saat melakukan verifikasi lapangan di RSUD dr. H.L.M. Baharuddin (dok. istimewa)

Berdasarkan verlap pada keempat intansi tersebut, tim PPKD Masalili memperoleh informasi bahwa keseluruhan berkas yang diperiksa adalah asli.

“Kami pastikan berkas yang telah kami terima dari para pihak yang mendaftar, keseluruhannya terbukti secara sah dan berdasarkan fakta, benar telah diproses pada empat instansi sesuai waktu tertera pada masing-masing surat,” tegas Rahmat.

Meski demikian, verlap bertujuan hanya untuk memastikan keaslian berkas pendaftar bukan untuk membenarkan bahwa bakal calon Kades telah memenuhi syarat.

Pasalnya menurut Rahmat, dari sejumlah berkas yang diverifikasi, terdapat berkas yang tidak sesuai ketentuan dalam pendaftaran maupun waktu pembuatannya.

“Memang terdapat berkas yang tidak sesuai peruntukannya dan waktu pembuatan juga sudah melewati tahapan tertentu. Makanya verlap ini salah satu tujuannya untuk mengkonfirmasi hal itu,” bebernya.

ppkd-pengadilan
PPKD Masalili saat melakukan verifikasi lapangan di Pengadilan Negeri Raha Kelas IB (dok. istimewa)

Baca juga: Soal Tagihan Tarif Air Minum Membengkak, Begini Respon Perumda Tirta Sugi Laende

Dia memastikan bahwa langkah yang dilakukan oleh PPKD Masalili dalam melakukan verlap tidak bertentangan dengan regulasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dan Pengumuman Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Kabupaten Muna Tahun 2025 oleh Tim Desk Pemilihan Kabupaten Muna.

Rahmat juga mengeklaim verlap menjadi landasan bagi panitia dalam menentukan kualifikasi administrasi bakal calon Kades yang telah mendaftar. Hal tersebut diapresiasi setiap instansi yang dikunjungi termasuk oleh Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna saat rapat koordinasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada Senin (5/1/2026).

“Justeru yang kami lakukan makin memperkuat dasar bagi panitia sebelum mengambil keputusan. Bahkan langkah kami juga diapresiasi oleh sejumlah instansi yang dikunjungi hari ini, termasuk Dinas PMD saat rapat koordinasi kemarin,” pungkasnya. (Dyt/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *