Warga Muna Siap-siap! Tarif Air Minum Bakal Naik dan Sistem Bayar Online

  • Bagikan
Bayar online air minum
Ilustrasi Tarif Air Minum dan Bayar Online

Nusawarta.id, Muna Di tengah kondisi ekonomi daerah yang tidak stabil, warga Muna kini akan diperhadapkan lagi dengan tarif air minum yang bakal mengalami kenaikan dalam waktu dekat.

Rencana kenaikan itu disampaikan oleh Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Sugi Laende, Muhammad Nurhayat Fariki yang kini tengah menunggu waktu untuk membahas kenaikan tarif air minum bersama Bupati Muna, Bachrun Labuta.

“Kita lagi tunggu waktunya Pak Bupati untuk Rapat Kerja salah satunya membahas tarif baru,” kata Nurhayat saat ditemui di kantornya pada Jum’at (23/5/2025).

Menurutnya, tarif air minum di Kabupaten Muna merupakan tarif paling rendah se-Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun di satu sisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra mengenai tarif air sudah berlaku.

“Itu (Pergub) harus diterapkan, tapi Pak Bupati yang punya kewenangan. Makanya kita minta rapat kerja untuk mendudukan, kira-kira bagaimana efeknya kalau ini (kenaikan tarif) diberlakukan,” terangnya.

Baca juga Soal Tagihan Tarif Air Minum Membengkak, Begini Respon Perumda Tirta Sugi Laende

Mengingat tahun politik sudah berlalu, menurut Nurhayat saat ini adalah momen yang tepat membahas hal tersebut.

Pemberlakuan Pergub Sultra Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah, dikembalikan pada keputusan Bupati Muna.

“Kita tidak mungkin langsung ikut aturan Gubernur, karena yang punya kewenangan di sini adalah Bupati,” pungkas Nurhayat.

Lebih lanjut, mengenai tarif batas atas maupun batas bawah, Perumda Tirta Sugi Laende masih mempertimbangkan tarif yang tepat di Kabupaten Muna sesuai Pergub dimaksud.

Pihaknya berpandangan, pemberlakuan tarif batas bawah yang mencapai hingga Rp 5.724/m³ hanya akan membebani masyarakat nantinya.

Baca Juga Teknologi Kolam Retensi Hadirkan Solusi Inovatif untuk Kekeringan di Jember

“Kita tidak akan melebihi angka itu. Tujuan dari kenaikan tarif air ini diantaranya adalah FCR (Full Cost Recovery) agar (Perumda) bisa dikelola sendiri,” paparnya.

Baca Juga  Setahun Pemerintahan Prabowo: Celios Rilis Evaluasi Kinerja Menteri, AHY Raih Skor Tertinggi

Selain itu, saat ini Perumda juga tengah berupaya agar ke depan masyarakat dapat melakukan pembayaran tagihan air minum melalui sistem online atau dalam jaringan.

Rencana pembayaran online ini bermaksud agar pelanggan dapat melakukan pembayaran tagihan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor Perumda atau kantor Ibu Kota Kecamatan (IKK).

“Kita juga sedang berupaya untuk online dan mengaturnya secara mandiri. Makanya beberapa teman yang punya potensi untuk membantu, kami sudah kirim ke Bandung untuk belajar. Semoga secepatnya selesai,” ucapnya.

Baca Juga Wujudkan Bendungan Kusan, Pemkab Tanah Bumbu Tandatangani MoU dengan Investor China

Meski terkendala dengan sistem yang online, namun Nurhayat mengaku beberapa pihak seperti Bank Sultra dan Kantor Pos Indonesia sudah mengajak kerjasama.

“Memang ada sedikit kendala dengan sistem. Karena kita selama ini cari kerjasama dengan pihak ketiga, apalagi semua sistemnya nanti online,” tandasnya. (Dyt/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *