Nusawarta.id, Banjarmasin — Kondisi APBN saat ini mengalami defisit 2,92% terhadap PDB tahun 2025, sehingga Presiden Prabowo Subianto membuat kebijakan efisiensi anggaran, termasuk bagi pemerintah daerah. Namun publik mulai bertanya-tanya ketika muncul program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dibangun secara bersamaan di setiap desa/kelurahan se Indonesia.
Akademisi dari Universitas Nadhatul Ulama (UNU) Kalsel Nazaruddin, S.E., M.M, turut mempertanyakan siapa yang sebenarnya menginginkan adanya KDKMP tersebut.
“Koperasi seharusnya didirikan dengan asas kekeluargaan melalui rapat anggota untuk memilih pengurus dan badan pengawas serta membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART). JAdi perlu ada rapat anggota yang mengikat dalam menentukan bidang usaha yang akan diljalani” ungkap Nazaruddin pada Senin (13/07/2026).
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Era Baru Koperasi: Uang Harus Berputar di Desa, Bukan Lari ke Luar Negeri
Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih memiliki orientasi pada bisnis modern seperti swalayan, namun lokasi pendiriannya di desa-desa dengan mendatangkan pasokan dari luar berdasarkan kebutuhan masyakat. Nazaruddin mempertanyakan modal KDKPM dari mana.
“KDKMP ini perlu dilakukan analisis secara komprehensif baik tentang jumlah penduduk dalam suatu desa, modal yang akan dijalankan, serta jumlah tenaga kerja dan biaya operasionalnya, karena berkaitan dengan profit yang akan dicapai,” tegas Nazaruddin.
Isu lain yang perlu dianalisis adalah pesaing yang ada di sekijtar lokasi koperasi, seperti usaha warung-warung yang menjual barang-barang yang mirip. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah koperasi itu tidak mematikan usaha warung warga yang sudah ada, yang nantinya dapat menimbulkan hal yang tidak sehat di tengah warga desa.
Nazaruddin menyarakan, sebaiknya KDKMP dijadikan sebagai koperasi yang berbasis kawasan. Maksud kawasan adalah bahwa KDKMP menentukan potensi sumber daya alam yang ada di desa, seperti potensi perkebunan, pertanian, perikanan, perdagangan, dan perindustrian. Dengan begitu KDKMP menjadi lebih baik dan terjadi persaingan dengan masyarakat di desa tersebut.
Nazaruddin mencontohkan bahwa koperasi pertanian dimana koperasi dapat mengolah hasil pertanian menjadikan komoditi turunan padi jadi beras dan dikemas dalam kemasan yang bagus dengan branding menarik sehingga koperasi dapat meningkatkan value dan mensejahterakan anggota dan masyarakat pertanian, dan begitu juga lainnya.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Era Baru Koperasi: Uang Harus Berputar di Desa, Bukan Lari ke Luar Negeri
“Peran pemerintah daerah juga diharapkan bisa membuat regulasi terhadap pembinaan sehingga lebih kuat dan berkontribusi terhadap pemasukan kepada pemerintah daerah melalui pajak,” tambah akademisi dari UNU Kalsel itu.
Namun secara umum, Nazaruddin KDKMP secara kelembagaan cukup bagus, namun harus dibarengi dengan cara pendirian yang baik sesuai dengan aturan Koperasi pada umunya, yakni didirikan berdasarkan orang perorangan atau kelompok dengan tujuan yang sama yaitu peningkatan perekonomian dan kesejahteraan anggota. (Arm/Red).












