Babeh Aldo Tersandung Kasus, IMM Imbau Hormati Penanganan Hukum Polda Kalsel

  • Bagikan
IMM Dukung Polda Tangani Babeh Aldo

Nusawarta.id, Banjarmasin — Seorang aktivis media sosial bernama Muhammad Ali Ridho atau yang dikenal sebagai Babeh Aldo saat ini sedang tersandung masalah hukum akibat kontennya yang dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menyikapi kasus tersebut, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Selatan Fery Setiadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah ditangani Kepolisian.

Ketika diwawancarai pada Jumat (10/07/2026), Fery menyampaikan setiap proses perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum harus diberikan ruang sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, tanpa adanya tekanan, intervensi, maupun penghakiman dari publik.

“Kita memahami bersama bahwa negara ini adalah negara hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil. Oleh karena itu, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghakimi siapa pun sebelum ada putusan pengadilan,” kata Ketua Umum DPD IMM Kalimantan Selatan.

Fery menambahkan bahwa penyidik memiliki kewenangan dan prosedur yang harus dijalankan dalam mengungkap suatu perkara. Oleh sebab itu, masyarakat agar harap tetap tenang dan kondusif memberikan kepercayaan penuh kepada pihak penyidik agar dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.

“Saya percaya dan optimistis Polda Kalimantan Selatan mampu menangani perkara Babeh Aldo ini secara independen berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan, bukan karena tekanan opini publik ataupun kepentingan pihak tertentu,” terang Fery.

Baca Juga : Refleksi 62 Tahun, Ini Catatan Khusus IMM Kalsel Bagi Pemerintah Daerah

Lebih lanjut, Fery juga menghimbau masyarakat agar lebih bijak memilih dan memilah derasnya arus informasi, khususnya di media sosial. Menurutnya, berbagai opini, asumsi, hingga informasi yang belum terverifikasi berpotensi menggiring persepsi publik dan mengganggu jalannya proses hukum. Masyarakat jangan sampai ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Baca Juga  Empat Partai Berebut Kursi Pimpinan DPRD Kota Pontianak

“Hal itu dapat merugikan semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang sedang menjalani proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sebagai bagian dari penghormatan terhadap sistem peradilan di Indonesia,” tegas Fery. (Arm/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *