Nusawarta.id, Jakarta — Meski Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal 2024 telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera meninjau ulang aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen, hingga kini belum ada langkah konkret dari parlemen untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Padahal, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kian mendesak dilakukan menjelang tahapan Pemilu 2029.
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa partainya sejak awal konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Menurutnya, angka tersebut akan memperkuat sistem presidensial dan menciptakan parlemen yang lebih efektif.
“NasDem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan UU Pemilu agar ambang batas parlemen ditetapkan 7 persen. Nanti tentu akan kami diskusikan dengan partai-partai dan fraksi lain untuk mencari titik temu,” ujar Saan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Saan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI menambahkan, hingga kini proses pembahasan revisi UU Pemilu belum dimulai, meskipun sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menilai banyak isu strategis yang harus dikaji secara menyeluruh, termasuk soal sistem proporsional terbuka, alokasi kursi, serta metode konversi suara.
“Kita belum mulai pembahasan revisi UU Pemilu. Bukan hanya ambang batas parlemen, tetapi juga banyak isu lain yang akan kami bahas bersama fraksi-fraksi dan partai politik,” katanya.
Sebelumnya, pada 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ketentuan ambang batas parlemen 4 persen dalam UU Pemilu.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu masih konstitusional untuk Pemilu 2024, namun bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, dengan catatan harus dilakukan perubahan berdasarkan kajian yang rasional dan proporsional.
Perludem dalam permohonannya menilai penetapan angka 4 persen tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan justru mengurangi proporsionalitas hasil Pemilu. Mereka mengusulkan agar formula ambang batas parlemen dihitung menggunakan pendekatan matematis yang mempertimbangkan jumlah dan besaran daerah pemilihan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menyatakan bahwa MK tidak menemukan rasionalitas yang jelas di balik penetapan angka 4 persen tersebut. Ia menilai, ambang batas yang terlalu tinggi atau tanpa dasar empiris dapat mengakibatkan distorsi terhadap konversi suara sah menjadi kursi DPR, sehingga mengurangi representasi politik yang adil.
Baca Juga : NasDem Tunjukkan Kepedulian Lewat Kurban dan Silaturahmi di Momen Iduladha
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, hingga kini DPR belum menunjukkan langkah nyata untuk menindaklanjuti permintaan revisi tersebut. Kalangan pengamat menilai, penundaan pembahasan ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan legitimasi politik pada Pemilu 2029 jika aturan baru tidak segera disepakati.
Beberapa partai politik mulai menyusun posisi mereka terkait revisi UU Pemilu. Selain NasDem yang mendorong kenaikan menjadi 7 persen, sejumlah partai menilai angka tersebut terlalu tinggi dan dapat mengancam keberlangsungan partai menengah dan kecil. Namun, belum ada kesepakatan politik yang mengarah pada satu angka ideal.
Sementara itu, publik dan kelompok masyarakat sipil terus mendesak agar DPR membuka ruang partisipasi dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Transparansi dan kajian akademis dianggap penting agar perubahan ambang batas parlemen benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, representasi, dan efektivitas pemerintahan












